Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

KPK – MA Lakukan Tindakan Terkait Pegawai PN Jakbar,Uang Rp 15 Juta Diamankan

×

KPK – MA Lakukan Tindakan Terkait Pegawai PN Jakbar,Uang Rp 15 Juta Diamankan

Sebarkan artikel ini
KPK 696x362 1 KPK - MA Lakukan Tindakan Terkait Pegawai PN Jakbar,Uang Rp 15 Juta Diamankan
Gedung KPK

detakhukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan penindakan terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang oleh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akhir pekan lalu. KPK dan Bawas MA mengamankan uang senilai Rp 15 juta dalam kegiatan tersebut.

“Pada operasi tersebut ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 15.000.000. Meskipun jumlah dugaan penerimaan gratifikasi terbilang kecil, namun hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ada di MA,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan,(12/2/2020).

“Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK telah membantu Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk melakukan operasi mendadak (sidak) di PN Jakarta Barat terkait adanya laporan yang diterima Bawas tentang adanya dugaan perbuatan tercela berupa penerimaan sejumlah uang oleh oknum pegawai PN Jakarta Barat pada Jumat (5/2),”katanya.

Ali mengatakan KPK dalam kegiatan ini menjalannya fungsi sebagai trigger mechanism pemberantasan korupsi. Ali mengatakan kegiatan penindakan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya penerimaan gratifikasi di PN Jakbar.

Namun Ali enggan menjelaskan siapa saja para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Ali, kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu ditangani oleh Bawas MA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *