Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

KPK Dalami Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar Mantan Sekjen MA Nurhadi Melalui 2 Adik Ipar

×

KPK Dalami Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar Mantan Sekjen MA Nurhadi Melalui 2 Adik Ipar

Sebarkan artikel ini
kpk KPK Dalami Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar Mantan Sekjen MA Nurhadi Melalui 2 Adik Ipar

detakhukum, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua adik ipar bekas Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bernama Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman.

Rahmat dan Subhan Nur yang sama-sama berprofesi sebagai advokat ini akan diperiksa untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA dengan nilai Rp 46 miliar yang menjerat Nurhadi.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto-Direktur PT MIT),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi dikutip liputan6.com, Selasa (10/3/2020).

Tim penyidik KPK diketahui pernah menggeledah kantor keduanya yang berada di Surabaya, Jawa Timur. Kantor Rahmat digeledah pada 25 Februari 2020, sedangkan kantor Subhan Nur digeledah keesokan harinya, 26 Februari 2020.

Selain Rahmat dan Subhan Nur, penyidik juga akan memeriksa Thong Lena dan Gabriel Kairupan selaku pihak swasta, serta advokat Hardja Karsana Kosasih. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *