Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

KPK Belum Optimal Jerat Kasus Korporasi Dan Pencucian Uang

×

KPK Belum Optimal Jerat Kasus Korporasi Dan Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
94 1 KPK Belum Optimal Jerat Kasus Korporasi Dan Pencucian Uang
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto Gatra)

detakhukum.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih minim menjerat kasus korupsi di bidang korporasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengusutan kasus di dua bidang ini juga belum optimal.

“KPK saja sampai 2019 baru 19 kasus saya kira,” kata pakar hukum perbankan Yunus Husein diskusi virtual bertajuk ‘Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan Penanganan Korupsi Lintas Negara’, Kamis, 6 Agustus 2020.

Tak hanya KPK,penegak hukum lain minim menjerat pelaku kedua bidang ini. Yunus mencatat Polri dan Kejaksaan Agung tidak sampai mengungkap 10 kasus pencucian uang.

“Jadi sedikit sekali, bagaimana mau lakukan asset recovery kalau penegakan yang follow the money ini kurang banyak dimanfaatkan,” ujar Yunus.

Ia menilai masih ‘sepinya’ penegakan hukum pencucian uang dan kejahatan korporasi karena kurangnya persepsi. Penegak hukum masih malas mencari alat bukti lantaran harus dibuktikan pada dua perkara tindak pidana. 

“Mudah-mudahan dengan Ketua yang baru (KPK) Pak Firli Bahuri dan komitmennya makin gencar kejar korporasi dan penerapan UU TPPU juga,” ujar Yunus.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan lembaganya berkomitmen memaksimalkan penanganan TPPU dan korupsi korporasi. Lembaga Antirasuah akan memaksimalkan upaya itu untuk mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara.

“Hal ini tentu dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery,” kata Nawawi.

Menurut Nawawi, sampai 2019 KPK telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka. Dua di antaranya telah dijatuhi pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kedua korporasi itu yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) dan PT Putra Ramadhan (Tradha). PT NKE merupakan korporasi pertama yang diproses pidana KPK.

Pada 3 Januari 2019, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis PT NKE bersalah terkait korupsi dalam delapan proyek pemerintah yang diperoleh dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Jumlah keuntungan seluruhnya Rp240,098 miliar sehingga harus membayar total Rp86,19 miliar.

PT Tradha menjadi korporasi pertama yang menjadi tersangka menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kasus ini terjadi dengan predicate crime dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan di Kabupaten Kebumen.(Red/mec)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *