Hukum  

KPK Amankan Rp 425 juta Terkait Penangkapan Wali Kota Cimahi

thumbnail 20201127191844ajay KPK Amankan Rp 425 juta Terkait Penangkapan Wali Kota Cimahi
Walikota Cimahi Ajai Muhammad Priatna (Foto,dok pemkot cimahi)

detakhukum.com,Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan uang Rp 425 juta terkait penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna pada Jumat (27/11).

“Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Ali mengatakan tim KPK total telah menangkap 10 orang di wilayah Bandung, Jawa Barat,pukul 10.40 WIB.

Termasuk di antaranya adalah Wali Kota Cimahi,pejabat Pemkot Cimahi,dan beberapa orang unsur swasta,ungkap Ali.

Kasus tersebut, kata dia,terkait dugaan korupsi izin pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi.

Baca juga:  Dari Jusuf Muda Hingga Edhy Prabowo: Bagaimana Perempuan Dijadikan Objek dalam Pusaran Suap

Saat ini,KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terperiksa. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,katanya.(dth)