Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

KPK Akan Tetap Berhentikan Pegawai Yang Tidak Lulus TWK

×

KPK Akan Tetap Berhentikan Pegawai Yang Tidak Lulus TWK

Sebarkan artikel ini
IMG 20200926 WA0039 KPK Akan Tetap Berhentikan Pegawai Yang Tidak Lulus TWK
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron

detakhukum.com,Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap memberhentikan pegawai yang dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat dibina berdasarkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Diketahui ada 51 pegawai tak lolos TWK, dan enam orang pegawai yang menolak mengikuti pendidikan latihan (Diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan.

“Dari 24 (tak lolos namun dapat dibina) yang ikutkan 18, enam tidak ikut maka 51 tambah enam jadi 57,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (20/8).

dari 57 orang tersebut, satu diantaranya telah purna tugas di KPK. Artinya, ada 56 pegawai lain yang dipastikan tidak akan dialihkan status kepegawaiannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ghufron mengatakan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Ghufron melanjutkan, pasal 69 C dari UU tersebut mengamanatkan bahwa peralihan status kepegawaian KPK menjadi ASN itu harus dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah UU tersebut berlaku. “Sebagaimana kami tegaskan KPK itu penegak hukum menjalankan perintah hukum. Perintahnya adalah dua tahun sejak diundangkan, Oktober 2019 maka berakhir Oktober 2021, itu perintah hukum. Status quo-nya adalah itu,” katanya.

Kendati begitu, Ghufron mengaku KPK akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait TWK. Dia mengatakan, 56 pegawai itu akan dilantik sebagai ASN jika kedua lembaga hukum itu menyatakan bahwa puluhan pegawai tersebut harus dilantik sebagai ASN.

“Apakah kemudian kalau ada hasil yang berbeda berdasarkan putusan MA maupun MK tentu kami akan mengikuti. Sekali lagi, KPK tunduk pada aturan itu. Kalau ada perubahan kami ikuti,” katanya.

Seperti diketahui, TWK pegawai KPK menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Diantara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.

TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes tersebut.

Dalam perkembanganya, dari 75 pegawai TMS itu, sebanyak 24 dinyatakan masih dapat dibina kembali sedangkan 51 sisanya dipastikan tidak lolos dan tidak bisa dibina ulang, didalamnya termasuk Novel Baswedan dan pegawai berintegritas lainnya.(dth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *