Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

KPI Keluarkan Edaran Tentang Penyiaran Wabah Corona

×

KPI Keluarkan Edaran Tentang Penyiaran Wabah Corona

Sebarkan artikel ini
KPI 1 KPI Keluarkan Edaran Tentang Penyiaran Wabah Corona

detakhukum.com, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan surat edaran mengenai penyiaran informasi soal wabah Corona. Melalui edaran ini, KPI meminta lembaga penyiaran untuk mengabarkan informasi soal COVID-19 sesuai pedoman lembaga penyiaran.

Surat itu bernomor 123/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Penyiaran Wabah Corona, ditujukan kepada Direktur Lembaga Penyiaran, diteken Ketua KPI Pusat Agung Suprio melansir detikcom.

“Dibutuhkan batasan-batasan tertentu agar lembaga penyiaran tidak menambah atau menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat terkait wabah corona,” demikian bunyi petikan surat itu.

Baca juga:  Jokowi Perintahkan Menkes Bikin Kriteria Penetapan PSBB Daerah: 2 Hari Selesai

Kepada Yth.
Direktur Lembaga Penyiaran
SURAT EDARAN
KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
NOMOR 123/K/KPI/31.2/03/2020
TENTANG PENYIARAN WABAH CORONA

Baca juga:  Update Corona 16 April: 5.516 Kasus Positif, 548 sembuh, 496 Meninggal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *