Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Kontroversi Kebijakan Edhy Prabowo Saat Menjabat Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

×

Kontroversi Kebijakan Edhy Prabowo Saat Menjabat Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Sebarkan artikel ini
Edhy Prabowo @instagram Kontroversi Kebijakan Edhy Prabowo Saat Menjabat Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

detakhukum.com – Edhy Prabowo memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggantikan Susi Pudjiastuti yang menjabat di pemerintahan Jokowi periode 2014-2019.

Selama menjabat sebagai Menteri KKP, kebijakannya menuai kontroversi. Salah satunya merombak aturan dari Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Ini adalah deretan kontroversi kebijakan selama Edhy menjabat sebagai Menteri KKP.

1. Membuka Keran Benih Lobster

Edhy mengubah peraturan menteri pendahulunya, Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor benih lobster yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 56 tahun 2016 yang berisi tentang Larangan penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Indonesia.

2. Memberi Izin Penggunaan Cantrang

Edhy kembali bolehkan penggunaan cantrang setelah sebelumnya pada tahun 2018 penggunaan cantrang dilarang oleh Susi Pudjiastuti karena dianggap merusak lingkungan. Sebelumnya aturan ini tertuang dalam Permen KKP Nomor 2 tahun 2015 dan Nomor 17 tahun 2016.

Baca juga:  Tersandung Kasus Korupsi, Busana Pun Berubah Drastis Jadi Religius. Masih Ngetren di Kalangan Koruptor?

3. Pilih-Pilih Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan

Sebagai bentuk penegakan hukum, Susi Pudjiastuti kala itu menerapkan penenggelaman kapal ilegal. Saat Edhy menjabat, penenggelaman kapal hanya dilakukan bagi kapal pencuri ikan yang melarikan diri.

Kontroversi Izin Ekspor Benih Lobster

Diteken Edhy sejak Mei lalu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan Lobster menuai banyak kritik:

  • Ekspor benih lobster berdampak pada ekologi dan mengancam kelestariaan lobster.
  • Hanya menguntungkan negara penampung benih lobster.
  • Merugikan nelayan dan menguntungkan perusahaan eksportir dan para politikus di belakangnya.
  • Ada indikasi maladministrasi dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, salah satunya tentang tidak adanya hasil riset dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajikan) dalam penentuan kuota ekspor.
Baca juga:  Memahami Wacana Hukuman Mati bagi Mantan Menteri Juliari dan Edhy Prabowo

Cuitan Susi menentang kebijakan menteri penggantinya.

Susi Pudjiastuti Kontroversi Kebijakan Edhy Prabowo Saat Menjabat Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

“Vietnam/ budidaya hanya membesarkan. Dan hanya dari Indonesia mereka bisa dapat, lewat Singapura atau yang langsung. Negara lain yang punya bibit tidak mau jual bibitnya. Kecuali kita, karena bodoh.” twitter @susipudjiastuti, jumat, 13 Desember 2019.

Terjaring dugaan korupsi ekspor benih lobster, begini kronologis penangkapan Edhy.

Rabu (25/11/2020) dini hari, Edhy ditangkap bersama beberapa orang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, usai kunjungan kerja ke Amerika Serikat.

Hingga kini, KPK masih memeriksa Edhy dan beberapa orang lainnya, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK.” ucap Ali Fikri, PLT Juru Bicara KPK dikutip antara (25/11/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *