Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Politik

Komisi II DPR Minta Kepala BPN Pertimbangkan Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

×

Komisi II DPR Minta Kepala BPN Pertimbangkan Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

Sebarkan artikel ini
1605178783 Komisi II DPR Minta Kepala BPN Pertimbangkan Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang

detakhukum.com,Jakarta-Dalam rapat wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) untuk mempertimbangkan kembali keputusan tentang penerapan sertifikat tanah elektronik.

Dia mempertanyakan,apakah pemerintah sudah memikirkan mengenai infrastruktur,SDM, dan juga jaminan keamanan dari sertifikat tanah elektronik tersebut.

Kementerian ATR/BPN jangan terlalu emosional untuk menjalankan sertifikat tanah elektronik ini.Perlu dipikirkan bagaimana infrastruktur,SDM,dan juga anggarannya.

Menyiapkan teknologi tidaklah gampang.Dan yang paling penting juga adalah mengenai sosialisasi.Artinya kalaupun itu sudah diundangkan,tolong dipikir kembali,jangan sampai menimbulkan konflik di bawah,tutur Junimart di Gedung Parlemen,Senayan,Jakarta,Senin (22/3/2021).

Junimart Girsang yang juga dari Fraksi PDI-Perjuangan itu menyatakan bahwa praktek itu tidak segampang dengan teori.Komisi II mengkritisi tentang kebijakan-kebijakan yang dibuat Menteri ATR/BPN,khususnya mengenai Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021.

“Kami ingin mempertanyakan tentang sertifikat tanah elektronik,yang etika sesungguhnya belum diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN.Namun kami di Komisi II sudah tahu bakal terbit Peraturan Menteri ini.Kami yang kelabakan,karena rakyat hampir semua bertanya kepada kami.Tanpa sertifikat tanah elektronik saja,mereka sudah resah.

Saya sudah berbicara langsung dengan Presiden mengenai sengketa-sengketa tanah ini.Saya sampaikan bahwa rakyat selalu bertanya tentang masalah tanah,tentang para pengusaha,dan juga tentang konsesi,yang rakyat tidak mendapatkan manfaat dari konsesi itu,kata Junimart.

Dia mengatakan,Menteri ATR/BPN yang menerbitkan Peraturan Menteri tetapi Komisi II yang resah,karena banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai hal tersebut.Apalagi ini sudah diundangkan.Seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu.Sehingga,Komisi II juga tau sebelum diterbitkan aturan ini.Minimal kami sudah bisa memberitahukannya kepada masyarakat,ungkapnya.

Menurutnya,Kementerian ATR/BPN seharusnya menyelesaikan berbagai persoalan tanah yang saat ini nyata di depan mata.“Yang bisa kita lihat saja bermasalah,lantas bagaimana jaminan keamanan data sertifikat tanah elektronik ini.Kami tidak butuh dihormati,tetapi ada etika-etika yang harus kita jalankan bersama.

Mabes Polri mengatakan bahwa mafia tanah bersumber dari internal BPN sendiri.Jadi bagaimana bisa seorang Menteri ATR/BPN mengatakan,demi keamanan dan demi kenyamanan maka kita akan terbitkan sertifikat tanah elektronik.Selesaikan dahulu segala permasalahan yang ada, tegas Junimart.

Dalam rapat terbatas,sambung Junimart,Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa terkait sengkarut-sengkarut tanah ini agar dilakukan percepatan penyelesaiannya.“Tidak ada kontribusi dari konsesi ini kepada masyarakat sehingga menimbulkan kemarahan masyarakat. Kita jangan melulu bicara soal mafia tanah,tetapi kita juga perlu berbicara mengenai sosialisasi kepada masyarakat.Supaya masyarakat itu tidak ditipu dan dipermainkan oleh oknum-oknum BPN. Ini jeritan hati rakyat yang kami sampaikan,pungkas Junimart.(dpr/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *