Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda,Minta Mendikbud Terjun Langsung Pantau Proses PPDB

×

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda,Minta Mendikbud Terjun Langsung Pantau Proses PPDB

Sebarkan artikel ini
JKA 0422 Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda,Minta Mendikbud Terjun Langsung Pantau Proses PPDB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda

detakhukum.com, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI,Syaiful Huda,meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berikan jaminan terkait transparansi proses PPDB yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Hal ini disampaikan Huda guna menyikapi adanya kericuhan dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah daerah.

Kericuhan PPDB seolah menjadi cerita lama yang terus berulang setiap tahun. Kemendikbud bersama Dinas Pendidikan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota harusnya menyosialisasikan skema PPDB sejak jauh hari sehingga meminimalkan potensi protes dari calon siswa maupun wali murid,kata Huda,Rabu (24/6/2020).

Huda menjelaskan,dalam menentukan aturan PPDB berbasis zonasi agar lebih fleksibel,daerah memang diberikan kewenangan.Akan tetapi otoritas daerah tersebut harus tetap mengacu pada kebijakan PPDB dari Kemendikbud.

“Bisa jadi aturan PPDB di satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda karena Dinas Pendidikan melihat urgensi yang berbeda-beda sesuai kondisi wilayah masing-masing.Hanya saja perbedaan aturan ini harus dikawal dan disosialisasikan sejak jauh hari sehingga tidak memicu kericuhan,”ungkapnya.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan,ada empat jalur dalam setiap PPDB yang bisa dipertimbangkan oleh pihak sekolah dalam menerima peserta didik baru.Keempat jalur tersebut adalah jalur prestasi,jalur domisili,jalur perpindahan,dan jalur afirmasi.

Sebenarnya Kemendikbud sudah memberikan acuan proporsi untuk setiap jalurnya, yakni jalur prestasi diberikan proporsi (0-30 persen), jalur domisili 50 persen, jalur perpindahan 5 persen, dan jalur afirmasi 15 persen.

Harusnya aturan dari daerah tetap merujuk pada proporsi tersebut sehingga PPDB tetap dalam koridor aturan nasional meskipun tetap memperhatikan keragaman kondisi daerah,katanya.

Huda berharap bagi calon orang tua siswa yang memang belum memahami aturan PPDB,bisa mendapatkan klarifikasi seluas-luasnya dari dinas pendidikan maupun pihak sekolah.

Dikarenakan hampir semua PPDB saat ini berbasis online,sehingga memunculkan kekhawatiran apabila proses PPDB dijadikan mainan oleh oknum-oknum tertentu,beber Huda.

Oleh karena itu,Huda meminta Nadiem Makarim,selaku Mendikbud bisa terjun langsung memantau proses PPDB.Tujuannya untuk memberikan sudut pandang yang berbeda dalam proses evaluasi PPDB Tahun 2020.

PPDB ini seperti penyakit kronis yang selalu kambuh di setiap awal tahun ajaran baru. Perlu perumusan kebijakan PPDB yang lebih komprehensif mulai dari proses sosialisasi,pelaksanaan,pengawasan,hingga evaluasi sehingga orang tua siswa merasa ada jaminan transparan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *