Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Kepala SDN Pondok Rumput Tak Peduli Covid-19 Dan Lecehkan UU Kesehatan

×

Kepala SDN Pondok Rumput Tak Peduli Covid-19 Dan Lecehkan UU Kesehatan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 07 05 at 18.16.27 Kepala SDN Pondok Rumput Tak Peduli Covid-19 Dan Lecehkan UU Kesehatan
kepala SDN Pondok Rumput Ririn nampak senyum dalam foto dengan Muridnya (Yan/dth)

detakhukum.com, Bogor – Walikota Bogor Dr.Bima Arya, sedang gencar melakukan pencegahan dan menangani pandemi Covid-19 di wilayah kota Bogor, sampai membuat peraturan nomor 37/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB. Namun ada saja pihak sekolah yang membandel salah satunya kepala sekolah SDN Pondok Rumput, dia tidak patut dan peduli terhadap himbauan atau aturan Walikota Bogor, bahkan terkesan menantang penularan Covid-19.

Ini dibuktikan dengan sengaja merencanakan melakukan kegiatan acara foto bersama dihalaman sekolah pada pekan lalu bersama dengan murid didik kelas enam tanpa satupun dari mereka memakai masker.

Walikota Bogor Bima Arya, agar secepatnya bertindak memberi sanksi agar di kemudian hari tidak terulang kembali disekolah-sekolah lain, kalau tidak kemungkinan akan terulang kembali.

Mengenai hal ini wartawan detakhukum.com hendak mengkonfirmasi kepada Kepala SDN Pondok Rumput Rini (30/6).Namun disayangkan beliau selalu menghindar.

Kata Maman salah satu penjaga sekolah disitu mengatakan,kalau ibu kepala sekolah tidak ada ditempat, dia taunya kepala sekolah ibu Ririn ada pada hari kamis 25/6/2020,karena ada kegiatan foto bersama dengan Murid.

Dengan kejadian tersebut,Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid-Dikdas) Kota Bogor H.Maman menjawab pertanyaan wartawan setelah dia mengetahui hal ini, dengan tegas janji akan saya segera panggil nanti Ririn kepala SDN Pondok Rumput itu.

Sementara menurut Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan Kota Bogor,H.Arief mengtakan,saya sudah sering menghimbau kepada pihak sekolah, agar mematuhi aturan protokoler kesehatan Covid-19, bahkan saya juga banyak mendapat laporan tentang ketidak patuhan pihak sekolah mengenai pandemi Covid-19 tersebut,tutur Arief.

Dia menambahkan,kegiatan tersebut diduga keras pihak sekolah melanggar UU.Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan UU Nomor.6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan (kedaruratan kesehatan masyarakat).Atau PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dan pemerintah telah mengatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Sesuai pernyataan Idham Azis, mengeluarkan maklumat dengan phisical distancing atau jaga jarak sosial dengan Nomor.Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah melalui protokol kesehatan dalam  penanganan penyebaran Covid-19,ditandatangani19 Maret 2020,meminta agar masyarakat tidak berkerumun. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengundang massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri.(Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *