Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Finansial

Kena atau Gak Kena Pajak Penghasilan? Kamu yang Mana?

×

Kena atau Gak Kena Pajak Penghasilan? Kamu yang Mana?

Sebarkan artikel ini
Pajak Penghasilan Kena atau Gak Kena Pajak Penghasilan? Kamu yang Mana?

Setiap tahunnya, para pekerja punya satu kegiatan yang harus dilakukan yaitu lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Orang yang sudah punya penghasilan dalam besaran tertentu harus melaporkan pajak secara rutin.

Tapi, gak semua orang yang berpenghasilan itu wajib membayar pajak, lho. Kalau penghasilan neto wajib pajak jumlahnya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka ia gak dikenakan pajak penghasilan.

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Dilansir halaman pajak.go.id, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan dari status seseorang. Status tersebut terdiri dari:

Baca juga:  The Power of Uang Recehan
  • TK / … : Tidak Kawin / ditambah jumlah tanggungan anggota keluarga
  • K / … : Kawin / jumlah tanggungan anggota keluarga
  • K / I / … : Kawin / tambahan untuk satu orang istri yang pendapatannya digabung dengan pendapatan suami / jumlah tanggungan anggota keluarga

Maka, untuk menghitung PTKP, kamu bisa lihat beberapa komponen di atas yaitu status Wajib Pajak, banyaknya tanggungan, dan penghasilan gabungan suami istri. Lebih lengkapnya, simak daftar PTKP untuk perhitungan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) per tahun di bawah ini:

Simulasi Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Alvin adalah seorang lajang dengan pendapatan bulanan Alvin adalah sebesar 4,2 juta Dalam setahun, penghasilan Alvin berjumlah 50,4 juta.

Baca juga:  Hemat Doang Nggak Bisa Bikin Kaya! Coba Lakukan 2 Hal ini

Sesuai tabel di atas, Alvin termasuk kategori TK/0 dengan PTKP sebesar 54 juta. Jadi, dari hasil perhitungan, total pendapatan Alvin masih di bawah PTKP. Berarti, Alvin bebas bayar pajak penghasilan.

Nah, ternyata gak semua penghasilan kena pajak. Dengan rumus di atas, kamu bisa hitung sendiri untuk mengetahui, apakah penghasilan kamu kena pajak atau enggak. Tapi ingat, kena pajak atau enggak, kamu harus tetap lapor SPT, ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *