Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dorong Percepatan (LSD)

×

Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dorong Percepatan (LSD)

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2022 04 16 at 19.33.33 Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dorong Percepatan (LSD)

detakhukum.com, Bogor – Pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri, sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Dalam hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ( PPTR) mendapat mandat melaksanakan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai Program Strategis Nasional (PSN).

Amanat tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Untuk menggelorakan tugas tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang telah melakukan rangkaian kunjungan kerja ke daerah mem verifikasi dan klarifikasi lahan sawah yang dilindungi, dibersama kepala daerah di ruang paseban Sri Bima Balaikota Bogor Provinsi Jawa Barat Kamis (14/04/2022).

Pada pertemuan verifikasi dan klarifikasi ini hadir Wali Kota Bogor, Bima Arya, Bupati Bogor, Ade Yasin,Sekda Kota Bekasi, Sekda Kabupaten Bekasi, perwakilan Kabupaten Cianjur, perwakilan Kabupaten Sukabumi. Sementara perwakilan dari Kabupaten Pandeglang hadir secara virtual.

Baca juga:  Bupati Ade Yasin Minta Pemekaran Bogor Dapat Disetujui

“Kementerian ATR / BPN di tahun 2021 telah menetapkan lahan sawah yang dilindungi di delapan provinsi diantaranya Jabar, Jatim, NTB, Bali, Sumatera Barat termasuk kota/kabupaten yang ditetapkan menjadi lumbung padi nasional,”.

Ia juga sempat mengunjungi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kampung Tematik Ciharashas Mulyaharja yang resmi dibuka sejak tahun 2021 lalu, tepatnya berada di RT 05 RW 01 Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Saat itu Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Rahmat dan perwakilan Pemerintah Kota Bogor. Di lokasi LSD, ia memberikan pengarahan agar LSD tersebut dapat direplikasi ke wilayah lain di perkotaan dengan beberapa kunci sukses, diantaranya mendorong peran informal leader, pembentukan kelompok tani, dan penyediaan lahan pertanian oleh pemerintah.

“Pelajari dan terapkan bisnis proses perwujudan sawah di Mulyaharja ke lokasi lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Budi Situmorang memimpin rapat dan memaparkan petunjuk teknis penyelesaian masalah LSD yang tidak sesuai peruntukan dalam Rencana Tata Ruang (RTR) kepada jajaran pemerintah daerah serta Kantor Pertanahan klaster Bogor dan sekitarnya. Kegiatan ini dalam rangka Tindak Lanjut Verifikasi dan Klarifikasi LSD di Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:  WiFi Publik Gratis Permudah Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi

“LSD ini terbit dari Perpres Nomor 59, bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Setelah disiapkan secara teknis jumlah Peta LSD, namun butuh juga di mana lokasinya, untuk memastikan luasannya sama,” terang Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.

WhatsApp Image 2022 04 16 at 19.34.23 Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dorong Percepatan (LSD)

Budi Situmorang menjadikan kegiatan ini sebagai diskusi bersama jajaran pemerintah daerah untuk menerima masukan terkait intensif yang akan diberikan untuk LSD. Hal ini sesuai dengan permintaan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang hadir pada kesempatan yang sama. “Jadi memang kita harus mendapat masukan dari pemerintah daerah, insentif seperti apa yang diinginkan masyarakat untuk lahan sawah,” katanya.

Bima Arya Sugiarto turut menyampaikan bahwa Kota Bogor tidak memiliki banyak lahan hijau dibandingkan dengan daerah lainnya di Provinsi Jawa Barat.

“Seiring pertambahan penduduk,ruang untuk lahan semakin sangat terbatas.Kita melihat memang UU terkait insentif benar benar harus diturunkan sampai level daerah,diberikan edukasi kepada pemerintah daerah. Bukan hanya pengawasannya,namun juga manfaat dan bagaimana kita mengembangkan itu,tuturnya. (Supandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *