Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Kemenhub Perpanjang Masa Berlaku Larangan Mudik hingga 7 Juni 2020

×

Kemenhub Perpanjang Masa Berlaku Larangan Mudik hingga 7 Juni 2020

Sebarkan artikel ini
kondisitolsaatlaranganmudik Kemenhub Perpanjang Masa Berlaku Larangan Mudik hingga 7 Juni 2020

detakhukum.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 hingga 7 Juni 2020. Permenhub tersebut seharusnya berakhir pada 31 Mei 2020 lalu.

“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).

Adita menambahkan, keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga:  Update Corona 28 Maret: 1.155 Positif, 59 Sembuh, 102 Meninggal

“Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” kata dia.

Baca juga:  Gunung Merapi Meletus Lagi, Lava Menyembur Dengan Kilatan Petir di Puncak

Dia menjelaskan, melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” ucap Adita. (ins)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *