Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Kejari Geledah Kantor Disdik Kota Bogor Terkait Dana BOS

×

Kejari Geledah Kantor Disdik Kota Bogor Terkait Dana BOS

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 07 16 Kejari Geledah Kantor Disdik Kota Bogor Terkait Dana BOS

detakhukum.com, Bogor – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dalam men­gungkap dalang di balik kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kota Bogor terus berlanjut. Setelah dite­tapkannya tersangka berinisial JRR yang merupakan pemilik tempat percetakan, kini Korps Adhyaksa itu mela­kukan penggeledahan dan penyitaan beberapa berkas di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. ­

Tim penyidik dari Kejari Kota Bogor pun menggeledah kantor Disdik Kota Bogor, kemarin. Dari hasil pengge­ledahan, para jaksa itu mem­bawa beberapa tumpukan dokumen yang ada di dalam map plastik.

Kasi Pidsus Kejari Kota Bo­gor Rade Satya Parsaoran membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan penggeleda­han itu dilakukan untuk men­gungkap dalang di balik kasus dugaan korupsi dana BOS yang terjadi sejak 2017 hingga 2019. ”Ya kita periksa dulu. Tunggu saja,” kata Rade.

Baca juga:  Genangan Air di Rutan Surut, KPK: Tidak Ada Tahanan yang Dievakuasi

Hingga kini, tim penyidik kejari masih melakukan peng­geledahan. Namun Kepala Disdik Kota Bogor, Fahrudin, tidak tampak di ruangannya.

Diberitakan sebelumnya, dunia pendidikan Kota Bogor digegerkan dengan ditetap­kannya tersangka atas du­gaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS SD se-Kota Bogor yang berjumlah 128 sekolah, Senin (13/7).

Penetapan tersangka itu dilakukan Kejari Kota Bogor setelah melakukan peme­riksaan terhadap 40 orang lebih saksi yang dilakukan sejak 2017. Tersangka yang berinisial JRR itu merupakan kontraktor atas pengadaan soal ujian di SD se-Kota Bo­gor. Yakni Ujian Tengah Se­mester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), ujian try out dan ujian kenaikan kelas.

”Berdasarkan hasil peng­hitungan Inspektorat Jende­ral Pendidikan dan Kebu­dayaan di Jakarta, diketahui kerugian negara mencapai Rp17 miliar,” terang Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor Bambang Sutrisna.

Bambang mengungkapkan, saat ini JRR ditahan di Lapas Paledang, Kota Bogor, setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam dan dituntut Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 juncto 18 juncto 55 KUHP dengan tuntutan kurungan maksimal 20 tahun.

Baca juga:  Waduh! ANTAM Digugat 1,1 Ton Emas, Begini Kronologinya

Modus operandi yang di­gunakan tersangka, sambung Bambang, berupa kerja sama dengan pihak Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SD se-Kota Bogor untuk pengadaan soal selama pe­riode 2017 sampai 2019.

Padahal, pengadaan soal ujian tersebut seharusnya dikelola dewan sekolah dan komite dengan menggunakan dana BOS. Namun, pihak sekolah malah memungut biaya Rp27.500 kepada setiap siswa. ”Kami sampai saat ini tetap berupaya mengungkap siapa pelaku utamanya. Pe­netapan tersangka ini untuk memberi pelajaran agar dana BOS digunakan bagi rakyat miskin,” tandasnya. (metro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *