Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Kejagung Tak Tahu Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Lepas

×

Kejagung Tak Tahu Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Lepas

Sebarkan artikel ini
VONIS 8 KAREN 1 Kejagung Tak Tahu Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Lepas
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan

detakhukum.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tahu mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis lepas (onslag van recht vervolging) Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

“Enggak tahu saya, belum bisa komentar kalau belum tahu,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, dikutip dari ccn.com Senin (9/3) malam.

Ali menyatakan pihaknya pun belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan lepas tersebut.

Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya tak bisa mengajukan PK terhadap putusan lepas. Namun, Ali tak menjelaskan secara rinci soal putusan MK tersebut.

“Kalau putusan MK kan mengatakan bahwa jaksa enggak boleh PK lagi, masalahnya kan itu,” jelas dia.

Merujuk Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas atau putusan lepas.

Namun, kini putusan bebas dapat dilakukan kasasi setelah MK mengabulkan melalui putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012.

MA memvonis lepas Karen dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia pada 2009. Majelis kasasi memandang perbuatan Karen tak termasuk ke dalam tindak pidana, tetapi business judgment rule.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama Karen divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi Blok BMG di Australia pada 2009.

Karen dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.

Atas perbuatannya itu, Karen dinilai telah merugikan negara sebesar Rp568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.

Kuasa hukum Karen Soesilo Ariwibowo membenarkan vonis tersebut. Soesilo menjelaskan vonis lepas terhadap kliennya itu karena perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa tak terbukti masuk kategori pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *