Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Kejagung Cekal Tersangka Baru Keluar Negeri

×

Kejagung Cekal Tersangka Baru Keluar Negeri

Sebarkan artikel ini
Febrie ruf 1 e1581200552230 1 Kejagung Cekal Tersangka Baru Keluar Negeri

detakhukum.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengeluarkan larangan keluar negeri kepada tersangka baru kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Joko Hartono Tirto (JHT).

Selain Joko, lima tersangka lainnya beserta saksi kunci juga mendapat larangan keluar negeri. Menurut Direktur penyidikan Jampidsus Febrie Adrianysah, pencekalan harus dilakukan agar tidak ada saksi yang hilang

Kejagung juga menyita aset properti tersangka korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Aset properti itu berupa 93 unit apartemen Southill di Kuningan. Ditaksir Febrie, satu unit apartemen milik Komisaris PT Hanson Internasional Tbk tersebut bernilai Rp3 miliar.

“Dia (JHT) dicekal, ada 16 orang yang dicekal saat ini, 6 tersangka dan 10 saksi. Kita tidak mau kehilangan saksi-saksi kunci, makanya kita lakukan pencekalan,” ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (8/2).

Apartemen yang disita bertambah jadi 93 unit, di Southill, Kuningan, katanya.
Sebelumnya,kejaksaan agung menyita 41 apartemen milik Benny Tjokrosaputro. Surat persetujuan penyitaan telah diterima Kejagung dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Februari 2020, dengan nomor 16/Pet.Pit.Sus/TPK/II/2020/PN.JKT.PST.

Selain pencekalan dan penyitaan aset,Kejagung juga menetapkan 6 tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febri lanjut mengungkap peran Joko Hartono dalam kasus ‘goreng saham’ yang membuat Jiwasraya merugi.

“Tersangka Joko punya peran mengelola saham Jiwasraya untuk dialihkan dalam bentuk reksa dana,”ujarnya.Seperti dikutip  CNN.

Antara mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo (HP) dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH), posisi Joko itu di tengah, dia orang HH yang goreng-goreng saham sampai harganya tinggi,” ucapnya.

Febrie menambahkan,cara kerja Joko adalah dengan membawa lima emiten yang sahamnya ditawarkan kepada Jiwasraya. Lima emiten tersebut yaitu TRAM, IIKP, SMLU, NYMRX, dan LGJP.

“Dia orang HH yang ke Jiwasraya untuk menawarkan saham yang bisa diinvestasikan Jiwasraya, ternyata emiten itu yang bermasalah,” kata Febrie.

Selanjutnya Febri menuturkan karena aksi Joko,Jiwasraya terus merugi dan mengalami gagal bayar polis nasabah senilai Rp 13,7 triliun,katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *