Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Kecolongan, Raja Dangdut Bakal Diperiksa Polisi

×

Kecolongan, Raja Dangdut Bakal Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 06 29 1 Kecolongan, Raja Dangdut Bakal Diperiksa Polisi

detakhukum.com, Bogor – Bupati Bo­gor Ade Yasin mengaku ke­cewa, marah serta merasa ’kecolongan’ lantaran sudah percaya dengan komitmen sebelum hari H, namun ma­lah dilanggar komitmen yang sudah dibuat sendiri. Belum lagi penyelenggara yang merupakan tokoh setempat, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mempercayai ko­mitmen soal tidak akan meng­gelar pertunjukan.

”Kita percaya, apalagi itu tokoh yang bilang. Ternyata jadi juga. Saya minta ditindaklanjuti, mulai dari teguran, lalu pemanggilan. Kalau ada melanggar aturan, kita akan proses dengan benar,” kata Ade Yasin.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu me­nyebut pemanggilan bakal dilakukan kepada semua orang yang bertanggung ja­wab, mulai dari tuan rumah hingga artis yang datang dan mengisi acara tersebut. Ia pun bakal berkoordinasi dengan kapolres Bogor.

”Kita lihat bedah kasus dengan kapolres dulu. Kita lihat siapa yang tanggung jawab. Kalau memang ada pelanggaran, kita proses hukum. Pelanggarannya ini PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar, red) ya. Ada ancaman hukuman sanksi. Itu nanti berdasarkan peme­riksaan pada pemanggilan semua orang,” ucapnya.

Baca juga:  Kurang Diminati Kegiatan Pramuka, Bupati Bogor Minta Pengurus Mengoptimalkan Sesuai Zamannya

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronal­dy menyatakan bahwa pe­nerapan pasal akan diten­tukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang hadir di acara tersebut. Mu­lai dari penyelenggara hing­ga para artis yang datang.

Ia pun merasa ‘kecolongan’ karena imbauan yang disam­paikan beberapa hari sebe­lumnya tidak diindahkan.

”Ada dukungan dari Kapolda (Jawa Barat, red) dan Pangdam, mendukung Gugus Tugas lakukan tugas sebagaimana mestinya. Kalau ada pelang­garan, kita tindak. Pelangga­rannya, kita lihat setelah pe­meriksaan. Secepatnya lah kita panggil,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mene­rangkan soal pencabutan maklumat Polri bukan berar­ti semua kegiatan bisa dila­kukan lagi secara normal.

”Bukan berarti bebas, bole­hkan kerumunan, tanpa protokol kesehatan. Apalagi itu (Pamijahan, red) masuk zona merah Covid-19 juga,” ujarnya.

Pihaknya juga berencana menggelar rapid test massal kepada warga di lokasi ter­sebut. Hal itu sudah dibica­rakan dengan pihak terkait, termasuk Gugus Tugas.

”Su­dah dibicarakan. Rencana kita lakukan itu. Kita cek semua orang yang ada di sana,” ucapnya.

Sementara itu, buntut per­soalan ini membuat Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Rudy Sufahriadi turun langsung ke Kabupa­ten Bogor, kemarin. Kedua­nya sama-sama mendukung segala upaya yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Ka­bupaten Bogor dalam me­nangani penyebaran pan­demi corona, mulai dari penanganan kasus, tes mas­sal, aturan PSBB hingga ke­bijakan menuju New Normal.

Baca juga:  PJ Walikota Makassar Iqbal Suhaeb, Lantik Direksi PDAM

“Intinya kedatangan kami kesini mendukung semua upaya, tindakan dari Gugus Tugas Kabupaten Bogor demi mengatasi pandemi ini menjelang New Normal,” kata Nugroho Budi Wiry­anto di Pendopo Bupati Bo­gor, kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Raja Dangdut Rhoma Irama kembali jadi sorotan. Ini menyusul pentolan Soneta Group itu kedapatan mang­gung di Pamijahan, Kabu­paten Bogor, pada Minggu (28/6). Padahal sebelumnya, Rhoma Irama sempat men­gunggah video di akun Fa­cebook-nya berupa penje­lasan pembatalan konser tersebut.

Namun, rupanya pernya­taan itu berbanding terbalik dengan kabar yang beredar. Ramai tersebar foto dan vi­deo saat Rhoma Irama tengah menghibur warga Pamijahan dalam acara hajatan salah seorang warga. Dalam video tersebut, Rhoma Irama tam­pak berdendang dengan dipadati penonton. (dth/metro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *