Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Kasus Suap,Nurhadi dan Mantunya Mangkir Kembali dari Panggilan KPK

×

Kasus Suap,Nurhadi dan Mantunya Mangkir Kembali dari Panggilan KPK

Sebarkan artikel ini
download4 1 Kasus Suap,Nurhadi dan Mantunya Mangkir Kembali dari Panggilan KPK

detakhukum.com, Jakarta – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali mangkir dari pemanggilan  penyidik KPK dalam perkara suap perkara di MA tahun 2011-2016. Tercatat, bekas Sekretaris MA itu sudah dua kali tidak memenuh undangan KPK.

“Tak hadir setelah kami panggil dua kali. Tiga kali sebenarnya. Satu kali alamat enggak sampai. Jadi berikutnya tentu ada tindakan penyidik KPK yang belum disampaikan ke penindakan,” kata Pelaksa Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).

Selain Nurhadi, Ali menyebut saksi maupun tersangka yang dijadwalkan diperiksa penyidik KPK hari ini juga tak hadir.

Mereka diantaranya yakni Rezki Herbiyono, yang merupakan menantu Nurhadi. Meski sudah menyandang status tersangka, KPK memanggil Rezki terkait statusnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, dalam kasus yang sama.

Baca juga:  Kecolongan, Raja Dangdut Bakal Diperiksa Polisi

“Karena tiga orang yang dipanggil termasuk pak Nurhadi ini masing-masing tersangka,” ujar Ali

KPK kemudian meminta Nurhadi dan dua tersangka kasus tersebut untuk memenuhi panggilan KPK berikutnya dan bersikap kooperatif untuk menghormati proses hukum.

“KPK tentu mengimbau para saksi kooperatif. Karena kami tahu ini Pro Justicia, maka KPK bisa mengambil langkah-langkah hukum. Sekali lagi kami imbau saksi kooperatif,” tutup Ali

Untuk diketahui, KPK sejauh ini belum melakukan penahanan terhadap Nurhadi, Rezki dan Hiendra sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.

Selain itu ketiganya juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri setelah KPK minta Direktorat Jenderal Imigrasi me;akukan pencekalan. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya, terhitung mulai 12 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.

Baca juga:  Kontroversi Kebijakan Edhy Prabowo Saat Menjabat Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014 – Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *