Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Kasus Korupsi Jiwasraya,JPU Sebut 6 Terdakwa Gunakan Nama Samaran Saat Transaksi

×

Kasus Korupsi Jiwasraya,JPU Sebut 6 Terdakwa Gunakan Nama Samaran Saat Transaksi

Sebarkan artikel ini
1811401189p 1 Kasus Korupsi Jiwasraya,JPU Sebut 6 Terdakwa Gunakan Nama Samaran Saat Transaksi
6 terdakwa sedang disidang mendengarkan dakwaan JPU

detakhukum.com,Jakarta– Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Dalam kasus-kasus korupsi,biasanya ada kode khusus  nama samaran kerap digunakan untuk menyamarkan identitas para pelaku saat bertransaksi.Tidak terkecuali seperti kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut,6 terdakwa menggunakan nama samaran di saat melakukan komunikasi terkait investasi saham dengan tujuan mengaburkan identitas.6 terdakwa itu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terdakwa Heru Hidayat menyepakati menggunakan nama samaran dalam setiap komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online dalam membahas transaksi jual/beli saham yang akan dilakukan oleh PT AJS dengan tujuan penggunaan nama samaran tersebut untuk mengaburkan identitas di saat melakukan komunikasi via whatsApp, chat ataupun online,” ujar jaksa Bima Suprayoga saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta.

5 terdakwa yang menggunakan nama samaran yaitu Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto.

Bahwa nama samaran untuk untuk Syahmirwan adalah ‘Mahmud’, nama samaran untuk Hary Prasetyo adalah adalah ‘Rudy’, nama samaran untuk Joko Hartono Tirto adalah ‘Panda/Maman’, nama samaran untuk Terdakwa Heru Hidayat adalah ‘Pak Haji’ dan nama samaran untuk Hendrisman Rahim disepakati adalah ‘chief’, sedangkan untuk Agustin dengan nama samaran ‘Rieke’,” ucapnya.

Dalam dakwaan JPU ke 6 terdakwa ini didakwa memperkaya diri sendiri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat PT Asuransi Jiwasraya. Benny Tjokro cs didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Atas perbuatannya,ke-6 terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *