Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Kasus Korupsi Asrama Haji, Eks Kakanwil Kemenag Jambi Dituntut 8,5 Tahun

×

Kasus Korupsi Asrama Haji, Eks Kakanwil Kemenag Jambi Dituntut 8,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
kasus korupsi 1 Kasus Korupsi Asrama Haji, Eks Kakanwil Kemenag Jambi Dituntut 8,5 Tahun

detakhukum.com, Jambi – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Jambi, M Thahir Rahman, hukuman 8 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji Jambi. Jaksa menilai Thahir bertanggung jawab atas korupsi yang merugikan negara.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara delapan tahun enam bulan, dan denda uang Rp 500 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara kepada terdakwa,” kata JPU Kejati Jambi, Putu Eka Suyanta di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/2/2020).

Menurut jaksa, Thahir terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Thahir juga dianggap bertanggung jawab atas perbuatan pidana dalam proses revitalisasi Asrama Haji yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11,7 miliar.

Baca juga:  Video Viral 3 Siswa Tendangi Siswi di Purworejo, Polisi Amankan Para Pelaku

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga membebankan pidana tambah berupa uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1,070 miliar subsider lima tahun penjara kepada terdakwa.

“Perbuatan terdakwa juga sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” ujar jaksa.

Sementara, selain M Tahir, enam terdakwa lainnya yakni staf bidang Kemenag Jambi (PPK) berinisial HD, serta Kepala ULP Kemenang Jambi, bernisial EDS.

Baca juga:  Oknum PNS Pemkot Tangerang Tipu 27 Calon PNS Ratusan Juta

Kemudian Direktur PT Guna Karya Nusantara cabang Banten, Mulyadi dan pihak swasta selaku subkontraktor proyek berinisial HT, lalu pemilik proyek HJA dan pihak swasta berinisial MBR masing masing dituntut 2 tahun, 8 tahun dan kurungan penjara dengan denda 50 juta serta 500 juta.

Proyek revitalisasi Asrama Haji Jambi ini juga dikerjakan oleh PT Guna Karya Nusantara (GKN) cabang Banten pada tahun 2016 silam dengan anggaran Rp 51 miliar, namun diduga terjadi penyimpangan dalam proyek hingga akhirnya proyek pembangunan mangkrak sejak Maret 2017.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *