Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Tes Urine Anggota Polri,Cegah Penyalahgunaan Narkoba

×

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Tes Urine Anggota Polri,Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
images 1 Kapolri Terbitkan Surat Telegram Tes Urine Anggota Polri,Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

detakhukum.com,Jakarta-Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat Telegram Nomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tanggal 19 Februari 2021 mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan polri.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh  Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

Iya betul (penerbitan surat telegram),kata Kadiv Propam  Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta,jumat (19/2)..

Surat telegram itu dikeluarkan menyusul kejadian penangkapan kapolsek Astana Anyar kompol Yuni Purwanti yang diduga menggunakan narkoba beserta 11 anggotanya.

Kasus narkoba yang dilakukan oleh kompol Yuni dan 11 anggotanya itu dinilai sangat mencoreng citra dan wibawa polri dimasyarakat.

Jadi,untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang melibatkan anggota polri,maka Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta para kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

Melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota polri,memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba,BNN pusat dan daerah.

“Pengawasan dan pembinaan dari atasan maupun rekan kerja dengan memperlihatkan anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel,kinerja menurun,tidak memperhatikan penampilan,menutup diri terhadap lingkungan,emosional dan terjadi konflik rumah tangga,ungkapnya”.

Para atasan juga diminta untuk selalu mengingatkan jajarannya tentang dampak negatif penyalahgunaan narkob dan sangsi bagi yang melanggar yaitu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengutan kegiatan pembinaan rohani dan mental dan pemberian arahan pimpinan saat apel terhadap jajaran tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba dan sangsi bagi yang melanggar,kata Ferdy Sambo yang juga mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim polri ini.

Selanjutnya kata dia,untuk anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi.Selain itu mereka juga akan dibina dan diawasi ketat oleh atasannya.

Selain itu untuk anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba melibatkan anggot atau PNS polri maka akan diberikan penghargaan.

Mempercepat penertiban keputusan PTDH (Pemberihentian Tidak Dengan Hormat) kepada personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH  pada sidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,tutupnya.(ant/dth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *