Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Jubir Golkar Sulsel, Didakwa Pasal Berlapis Hanya Senyum-Senyum

×

Jubir Golkar Sulsel, Didakwa Pasal Berlapis Hanya Senyum-Senyum

Sebarkan artikel ini
wandi terdakwa 1 Jubir Golkar Sulsel, Didakwa Pasal Berlapis Hanya Senyum-Senyum

detakhukum.com, Makassar – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yakni Muhammad Risman Pasigai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (10/02/2020). Sidangnya berlangsung cukup singkat.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lusi, mantan Juru Bicara (Jubir) Calon Gubernur Sulsel 2018, Nurdin Halid, ini didakwa pasal berlapis.

“Ada dua pasal yang kita dakwakan, yakni pasal 311 ayat 1 dan 310 ayat 1. Minggu depan agenda sidangnya itu pemeriksaan saksi,” ujar JPU Lusi usai sidang.

Adapun dalam pasal 311 ayat (1) KUHP berbunyi,”Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *