Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Jokowi Rombak Struktur Organisasi Kemendikbud Lewat Perpres Baru

×

Jokowi Rombak Struktur Organisasi Kemendikbud Lewat Perpres Baru

Sebarkan artikel ini
jok 1 Jokowi Rombak Struktur Organisasi Kemendikbud Lewat Perpres Baru

detakhukum.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi merombak struktur organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Perombakan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud yang diteken pada 16 Desember 2019 lalu.

Pepres tersebut menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani pada November 2019.

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri, dan dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Hal tersebut tercantum pada pasal 2 ayat 1.

Kemudian, pada pasal 2 ayat 2, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pada pasal 2 ayat 3, disebutkan Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

“Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian,” pasal 2 ayat 4.

Baca juga:  Rapat Koordinasi Teknis Penerangan TNI Angkatan Udara 2020

Presiden Jokowi juga memangkas struktur organisasi di Kemendikbudi Semula, sesuai pada Perpres Nomor 72 Tahun 2019, ada 16 susunan organisas. Berdasarkan Perpres baru yaitu Nomor 82 Tahun 2019, pada pasal 6, struktur organisasi menjadi 10.

a. Sekretariat Jenderal

b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar,dan Pendidikan Menengah

d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi

e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

f. Direktorat Jenderal Kebudayaan

g. Inspektorat Jenderal

h. Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan

i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku belum terpikirkan untuk menunjuk wakil menteri pendidikan dan kebudayaan (Wamendikbud) serta wakil menteri riset dan teknologi. Pasalnya, Jokowi menyebut belum ada permintaan dari menteri-menteri terkait.

Baca juga:  Update Corona 31 Maret: 1.528 positif, 81 sembuh, 136 Meninggal

“Belum. Sampai dengan hari ini belum, belum terpikir ke situ. menterinya juga belum minta (angkat wakil menteri),” ujar Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Senin 2 Desember 2019. 

Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 yang mengatur soal posisi wakil menteri.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat ini dijabat Nadiem Makariem. Sementara itu, Menteri Riset dan Teknologi dijabat Bambang Brodjonegoro.

Meski Jokowi telah menerbitkan perpres tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan posisi wakil menteri tak harus diisi. Menurut dia, Jokowi akan melihat perkembangan para menteri terlebih dahulu sebelum menunjuk wakil menteri.

“Jadi itu kan perpres organisasi kan ya seperti perpres TNI ada Wakil Panglima, enggak berarti harus ada. Tapi seandainya ada kepres sudah anu, wadahnya sudah ada.Kita lihat perkembangan,” ucap Pratikno.(Red/Merd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *