Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Bisnis

Jangan Cuma Bank dan Leasing, Fintech Juga Harus Beri Keringanan Kredit

×

Jangan Cuma Bank dan Leasing, Fintech Juga Harus Beri Keringanan Kredit

Sebarkan artikel ini
ilustrasi bank Jangan Cuma Bank dan Leasing, Fintech Juga Harus Beri Keringanan Kredit
foto: ilustrasi bank

detakhukum, Jakarta – Dampak dari virus Corona Covid- 19 terhadap perekonomian semakin terasa. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya pelaku usaha di sektor formal serta informal yang kesulitan secara biaya, termasuk penyedia jasa event organizer( EO).

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance( Indef) Aviliani menceritakan, salah satu zona yang terdampak Corona merupakan penyedia jasa EO. Akibat pelaksanaan social distancing banyak kegiatan dibatalkan sehingga membuat bisnis EO terpukul.

Oleh sebab itu, Aviliani juga menganjurkan kepada pelaku industri EO untuk bisa mengajukan restrukturisasi kredit ke perusahaan financial technology( fintech). Kenapa fintech dan bukan bank ataupun leasing? Aviliani berkata jika saat ini banyak perusahaan jasa EO yang mencari pendanaan lewat fintech.

Baca juga:  Profil Anthony Salim, Sosok Dibalik Suksesnya Indomie (Indofood)

” Umumnya perusahaan EO mayoritas ke fintech. Kamu dapat restrukturisasi karna Anda sudah kontrak event tapi nggak jadi. Yang penting ada data- data dan bukti itu penting untuk bisa restrukturisasi,” ucap ia dalam siaran online via Instagram, Sabtu( 11/ 4/ 2020).

Lebih lanjut, Aviliani berkata, disaat ini banyak pengusaha kecil serta menengah di sektor riil yang mulai mengajukan restrukturisasi kredit kepada perbankan lantaran pendapatannya bermasalah.

Menindaki permintaan itu, perbankan disebutnya akan mengevaluasi pihak nasabah yang mengajukan restrukturisasi, apakah layak memperoleh sarana tersebut.

Baca juga:  Erick Thohir Rombak Direksi Pertamina, Bagaimana Kabar Ahok?

Aviliani berkata, ketentuan awal untuk bisa mendapatkan restrukturisasi ialah nasabah memang terbukti tengah kesulitan usahanya akibat akibat dari Corona Covid- 19.

Tidak hanya itu, nasabah juga wajib bernegosiasi dengan pihak perbankan terkait jangka waktu pelaksanaannya. Karena, pemerintah hanya memberikan relaksasi sampai Maret 2021.

” Jadi negosiasi dengan bank, sebab restrukturisasi cuma dari Maret 2020 hingga Maret 2021. Sehabis itu wajib mikir lagi cashflow- nya. Selama ini jika sudah restrukturisasi enggak dapat modal kerja lagi, jadi sektor riil wajib dapat survive,” tuturnya. (liputan6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *