Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Jalan Kasus Kerumunan Hingga Rizieq Shihab Ditahan

×

Jalan Kasus Kerumunan Hingga Rizieq Shihab Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ketua FPI Jalan Kasus Kerumunan Hingga Rizieq Shihab Ditahan

detakhukum.com – Sejak kedatangannya di Indonesia pada November kemarin, berita tentang Rizieq Shihab serasa tak habis-habisnya mencari perhatian. Salah satunya perihal kerumunan di acara pernikahan putrinya yang kemudian membuat Rizieq ditetapkan statusnya sebagai salah satu tersangka.

Kucing-kucingan dengan kepolisian pun sempat terjadi. Namun, sekitar dini hari tadi (13/12) akhirnya Rizieq resmi ditahan.

Mungkin belum akan berakhir, tapi bagaimana sebenarnya kronologi dari kegaduhan yang hadir bersama Rizieq selama satu bulan terakhir ini?

Babak pertama: kedatangan

Muhammad Rizieq Shihab tiba di Indonesia pada 10 November 2020. Sehari berselang, dia bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Lalu pada 13 November, ia menghadiri acara maulid di Tebet, Jakarta Selatan. Di situ, Rizieq mengundang massa ke acara akad nikah anaknya sekaligus perayaan maulid yang digelar di Petamburan pada 14 November.

Baca juga:  Jaksa Agung : Ada Lebih 100 kasus Ringan Diselesaikan Secara Restoratif

Babak kedua: kerumunan

Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anak digelar Rizieq pada 14 dan 15 November. Ratusan-mungkin ribuan orang datang dan berkerumun dan mengabaikan protokol kesehatan.

Satgas COVID-19 turun tangan membagikan masker untuk mencegah penularan penyakit. Imbas kerumunan ini, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar dicopot.

Babak ketiga: muncul drama dan korban

Babak ketiga muncul drama dan korban Jalan Kasus Kerumunan Hingga Rizieq Shihab Ditahan

Polisi menyelidiki kasus kerumunan. Salah satu saksinya Gubernur Anies Baswedan, diperiksa 17 November.

Saat polisi menyelidiki kasus, Rizieq berada di kawasan Bogor (Sentul atau Mega Mendung), ia bahkan sempat dirawat di RS Ummi Bogor, pada 29 November.

Baca juga:  Wahyu Prihandono KPLP Dampingi Menhub Tinjau Pelabuhan Kaliadem Muara Angke Jakut

Sehari kemudian, sekelompok orang tak dikenal berdemonstrasi mengusir Rizieq saat beristirahat di perumahan sentul.

Babak keempat: tersangka dan ditahan.

Setelah 6 laskar FPI tewas, polisi melanjutkan penyelidikan dan menaikkan status kasus kerumunan ke penyidikan pada 10 Desember. 5 orang tersangka dijerat Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Sedangkan Rizieq dijerat pasal 160 dan 216 ayat 1 KUHP. Polisi juga mengancam menangkap Rizieq.

Sementara itu, kasus tewasnya 6 laskar FPI diambil alih Mabes Polri. Pada 12 Desember, Rizieq datang ke Polda Metro Jaya. Ia berada di ruang penyidikan selama lebih dari 5 jam. Setelah diperiksa, ia pun ditahan. (narasi/dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *