Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Jaksa Dilarang Cari Kesalahan Demi Keuntungan Pribadi

×

Jaksa Dilarang Cari Kesalahan Demi Keuntungan Pribadi

Sebarkan artikel ini
thumbnail 640x359 1 Jaksa Dilarang Cari Kesalahan Demi Keuntungan Pribadi

detakhukum.com,Jakarta-Jaksa Agung Muda Intelijen,Sunarta menegaskan,akan mendukung upaya pemerintah melalui pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi termasuk mencari-cari kesalahan demi keuntungan pribadi.

“Penegakan hukum yang mendukung investasi,menghindari mencari kesalahan administrasi maupun perizinan demi mendapatkan keuntungan pribadi dan meningkatkan pengamanan dan penyelamatan aset BUMN dan BUMD serta Pemerintah Daerah,”kata Sunarta.

Terlebih,Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menitikberatkan proses penegakan hukum tidak lagi pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani,namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

Oleh karena itu,Sunarta menerangkan,saat ini Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis,sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya.

“Khusus kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI. dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara,”jelasnya.

Dia merinci secara umum, pola kerja Pengamanan Pembangunan Strategis dimulai ketika stakeholder yang melaksanakan pembangunan strategis menghadapi ancaman, tantangan, hambatan,ataupun gangguan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan.

Sehingga dalam kondisi yang demikian,Sunarta mengatakan,pihaknya dapat membantu pengamanannya.Dalam arti memberikan bantuan penyelesaian permasalahan,terutama dari aspek hukumnya.

Kemudian,Sunarta menuturkan dalam kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis,Bidang Intelijen juga dapat melakukan pemetaan potensi ancaman,gangguan,hambatan dan tantangan terhadap aset-aset Kementerian dan BUMN yang perlu untuk dipulihkan yang berkolaborasi bersama dengan Jaksa Pengacara Negara.

“Pelaksanaan pembangunan strategis merupakan salah satu upaya serius dan masif yang dilakukan Pemerintah dalam menghadirkan kemajuan,kesejahteraan dan keadilan sosial bagi Bangsa Indonesia.Oleh karena itu,pelaksanaannya harus dilakukan secara serius,transparan dan akuntabel,terlebih dana pembangunan yang dipakai berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat atau utang yang dilakukan oleh negara,”tegasnya.

Maka,dia mengajak kepada Kepala Balai Unit Satuan Kerja beserta jajarannya di lingkungan Kementerian PUPR untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama secara aktif. Sehingga dapat bersama- sama bersinergi dalam menyukseskan pembangunan strategis di Indonesia.

Dengan demikian,kepada para Kepala Balai Unit Satuan Kerja beserta jajarannya di lingkungan Kementerian PUPR untuk tidak perlu khawatir dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengelolaan anggaran demi mensukseskan visi misi Presiden dalam melanjutkan pembangunan guna mencapai tujuan berbangsa sebagaimana telah digariskan dalam pembukaan UUD 1945,pungkasnya.(dth) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *