Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Ini Ketentuan Materai Baru dan Cara Penggunaanya

×

Ini Ketentuan Materai Baru dan Cara Penggunaanya

Sebarkan artikel ini
Ketentuan Materai Baru dan Cara Penggunaanya Ini Ketentuan Materai Baru dan Cara Penggunaanya

Terhitung tanggal 1 Januari 2021, Indonesia akan merubah ketentuan tentang penggunaan Materai 6000 dan 3000. Yaitu, menggunakan Materai baru yang bernilai tunggal, yaitu 10.000.

Lewat ketentuan Undang-Undang No.10 Tahun 2020, yang menghapus ketentuan UU sebelumnya, yaitu UU No.13 Tahun 1985, Berpikir Hukum.ID akan menghadirkan kepada rekan-rekan pembaca sekalian ketentuan berkaitan dengan Materai Baru ini. Mari disimak!

Tentang Ketentuan Materai Baru 10.000

Bea Meterai dikenakan terhadap : 

A. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata antara lain :

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp.5000.000,00 (lima juta rupiah) berupa :
  1. Penerimaan uang; atau
  2. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

B. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

Yang dimaksud dengan KEJADIAN BERSIFAT PERDATA adalah kejadian yang masuk dalam ruang lingkup hukum perdata mengenai orang, barang, perikatan, pembuktian, dan kedaluwarsa.

Terhadap setiap dokumen tersebut diatas, dikenakan 1 kali pemeteraian dengan tarif sebesar Rp.10.000.

Baca juga:  Kebijakan Hukum Transaksi Menggunakan Mata Uang Selain Rupiah

Bea meterai tidak dikenakan terhadap dokumen antara lain :

A. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang :

  1. Surat penyimpanan barang;
  2. Konosemen;
  3. Surat angkutan penumpang dan barang;
  4. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
  5. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
  6. Surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5

B. Segala bentuk Ijazah;

C. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;

D. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

E. Kwitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

F. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi

G. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;

H. Surat gadai;

I. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan

J. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Baca juga:  Tahapan Pemeriksaan Sidang Pidana Secara Elektronik

Yang dimaksud dengan Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan yaitu :

  1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan
  2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena, tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian (Nazegelen) pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwa jenis Dokumen dapat berubah menjadi jenis Dokumen alat bukti di pengadilan karena digunakan untuk maksud yang berbeda dengan maksud saat Dokumen tersebut dibuat.

Dokumen yang merupakan objek Bea Meterai yang telah dibayar Bea Meterainya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, saat digunakan sebagai Dokumen alat bukti di pengadilan, tidak wajib lagi dilakukan Pemeteraian Kemudian.

Lalu bagaimana menggunakan materai 10.000 jika materai tersebut belum dapat ditemukan? bagaimana cara penggunaan meterai tempel dan pemeteraian kemudian dilakukan.

Alternatif Penggunaan Materai Baru 10.000

Setelah ditetapkannya UU No.10 Tahun 2020 ini, proses Pemeteraian terjadi transisi. Untuk mengatasi permasalahan terhadap belum beredarnya Materai 10.000, sesuai dengan Pasal 28 UU tersebut menyatakan bahwa Materai Tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen, tetap dapat digunakan dengan nilai total meterai tempel yang dibubuhkan pada dokumen paling sedikit 9.000 sampai dengan jangka waktu 1 tahun kedepan setelah UU ini ditetapkan. (26 Oktober 2021)

Lalu bagaimana cara menggunakan materai alternatif dalam dokumen?

materai Ini Ketentuan Materai Baru dan Cara Penggunaanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *