Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Bisnis

Ini Cara Pemerintah Menjanjikan Kemudahan Di Bidang Properti

×

Ini Cara Pemerintah Menjanjikan Kemudahan Di Bidang Properti

Sebarkan artikel ini
WA 003102020 Ini Cara Pemerintah Menjanjikan Kemudahan Di Bidang Properti

detakhukum.com – Turunnya perekonomian negara akibat dampak pandemi Covid-19 sangat meresahkan kita apalagi Pemerintah. Maka dengan itu, pemerintah merencanakan perlu adanya sektor properti, sebagai upaya menyelamatkan perekonomian nasional.

Hal itu karena sektor properti memiliki 175 sektor ikutan dan menyumbang sekitar 35 juta tenaga kerja. Maka, Pemerintah menjanjikan regulasi di sektor properti akan dimudahkan yang katanya akan dimulai di bulan oktober mendatang.

Berbagai Aturan Akan Dipangkas

Supaya memudahkan kita semua dalam membeli properti, maka kabar baiknya Pemerintah berencana akan memudahkan beberapa peraturan seperti Hak atas tanah (HGU,HGB atau HP) diatas HPL bank tanah dapat diberikan selama 90 tahun, Hak penggunaan Lahan (HPL) dan pemilikan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA).

Baca juga:  Terbukti Bayar Spp Sekarang Bisa Pakai Gopay

Menerapkan Seluruh Layanan Pertanahan Secara Online

Pemerintah juga memiliki target untuk memudahkan perizinan di Indonesia naik dari peringkat ke-73 menjadi peringkat ke-40 pada 2025. Maka dengan itu, mulai tahun depan pemerintah akan mulai menerapkan layanan pertanahan secara elektronik dengan bertahap.

Baca juga:  Biografi Nadiem Makarim, Founder Gojek Yang Sekarang Jadi Triliuner

Kemudahan Pemilikan Rumah Bagi WNA

Kabar baik untuk WNA di Indonesia, karena Pemerintah juga mengatakan bahwa akan memberikan kemudahan pemilikan rumah kepada WNA agar WNA juga bisa membeli rumah di Indonesia.

Di dalam RUU Cipta Kerja, dikatakan bahwa nantinya WNA dapat memiliki rumah susun (rusun) diatas tanah HGB dan rumah tinggal di atas Hak Pakai (HP). Tetapi, menurut infonya WNA hanya dapat membeli hunian baru dan ada pembatasan harga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *