Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

ICW Minta KPK Usut Bocornya Informasi Penggeledahan

×

ICW Minta KPK Usut Bocornya Informasi Penggeledahan

Sebarkan artikel ini
PSX 20200404 120247 ICW Minta KPK Usut Bocornya Informasi Penggeledahan
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana

detakhukum.com-Jakarta– Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan bocornya informasi penggeledahan pada dua lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut,pernyataan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri bahwa adanya truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel menegaskan bahwa adanya tindakan yang menghalang-halangi proses hukum.

Tindakan tersebut,kata Kurnia,merupakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.”Maka dari itu,ICW mendesak agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mengusut tuntas perihal siapa yang memerintahkan pemindahan barang bukti ke truk tersebut,”kata Kurnia dalam keterangan tertulis dilansir Kompas.com,Selasa (13/4).

Kurnia mengatakan,ICW meminta KPK membuka siapa oknum internal yang membocorkan informasi adanya rencana penggeledahan tersebut.”Jika hal itu tidak dilakukan,maka wajar jika publik menduga keras ada oknum di internal KPK yang ingin melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara suap pajak,”.

Sementara itu,KPK memastikan penggeledahan yang dilakukan pada dua lokasi di Kalimantan Selatan terkait penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Jumat (9/4/2021) telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun lokasi yang digeledah itu yakni Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru. “KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku,”kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis,Selasa (13/4/2021).

“Sejauh ini,mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewas KPK,”ucap dia. ICW Nilai Dampak Buruk UU KPK Baru Ali mengatakan,concern dan fokus penggeledahan yang dilakukan untuk kedua kalinya di kantor PT Jhonlin Baratama itu karena ada dugaan pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam penyidikan kasus tersebut KPK menduga,ada pihak-pihak yang sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti yang diperlukan.”Oleh karenanya kami ingatkan,siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,”tutur Ali.

Ali memastikan,KPK terus melakukan penyidikan dugaan korupsi perkara tersebut dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya.”Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran informasi kegiatan tersebut,”kata Ali.

“Prinsipnya,kami akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini,”ucap dia. Sebelumnya,penyidik KPK tengah mencari truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan suap pajak di Kalimantan Selatan. Tim penyidik,kata Ali, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya truk di sebuah lokasi,Kecamatan Hampang,Kotabaru, Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut.

Namun,setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi itu,Ali menyebut,truk itu sudah berpindah tempat.KPK Cari Truk yang Diduga Bawa Barang Bukti Oleh karena itu, KPK mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melapor melalui call center 198 atau melalui email [email protected] apabila melihat dan menemukan keberadaan truk tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *