Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Hari Libur Cuti Bersama 2020 Ditambah 4 Hari, Begini Rinciannya

×

Hari Libur Cuti Bersama 2020 Ditambah 4 Hari, Begini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Hari Libur Cuti Bersama 2020 Ditambah 4 Hari, Begini Rinciannya

detakhukum.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan menambah jumlah libur nasional untuk tahun ini menjadi 24 hari. Keputusan ini ditandatangani oleh tiga menteri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Hari Cuti Bersama Tahun 2020.

Ketiga menteri itu adalah, Menteri Agama Fachrul Razi Batubara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio.

“Rapat telah merumuskan untuk hari libur tahun 2020, yang semula telah ditetapkan 20 hari, menjadi 24 hari,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3).

Rincian tambahan hari ini pada 2020 ini yaitu, 28-29 Mei sebagai hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020, 21 Agustus sebagai hari cuti bersama perayaan tahun baru hijriah, dan 30 Oktober sebagai hari cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Evaluasi hari libur nasional ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi antar menteri yang digelar pada Agustus 2019. “Sesuai dengan arahan bapak presiden, supaya libur pada tahun 2020 ini untuk dievaluasi kembali,” ucap Muhadjir.

Lebih lanjut, mantan Mendikbud itu menjelaskan, penambahan libur nasional dimaksudkan untuk memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Masyarakat pun bisa memanfaatkan hari libur ini untuk bersilaturahmi.

“Untuk lebih saling mengenal, saling tahu, karena semua ini dalam rangka untuk membangun Indonesia Sentris,” pungkas Muhadjir. (jpg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *