Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

×

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Sebarkan artikel ini
selasa depan pn jaksel gelar sidang putusan gugatan praperadilan habib rizieq shihab lnc Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab
sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab/Foto.M Riezky

detakhukum.com,Jakarta– Hakim tunggal pengadilan Negeri  Jakarta  Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab,dan mengatakan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka dan penahanan sudah sesuai prosedur.

Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan di pengadilan Negeri Jakarta  Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon.

Mengadili,menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil,kata Hakim Akhmad Sahyuti,diruang sidang,selasa (12/1).

Menurut Hakim,bahwa penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab sah karena telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah.

Praperadilan ini diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan petamburan dibatalkan.

Dengan ditolak permohonan praperadilan ini,proses hukum terhadap Rizieq Shihab terus berlanjut.

Sebelumnya,tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan,yang diajukan kepengadilan Negeri Jalarta Selatan,selasa (15/12).

Yang kita permaslahkan penetapan tersangka,penahanan dan penangkapan Habib Rizieq,tergugat itu pihak polda metro jaya,kata Azis Yanuar,penasehat hukum Habib Rizieq Shihab.

Sidang pertama kali digelar senin (4/1) dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon.

Habib Rizieq  ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.

Penyidik polda metro jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq sejak minggu (13/12)

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki angkat bicara pascaputusan,penolakan seluruh gugatan praperadilan kubu Habib Rizieq.

Kopmbes Hengki menegaskan apa yang sudah dilakukan penyidik Ditreskrimum polda Metro Jaya terhadap penanganan perkara Habib Rizieq sudah berdasar hukum.

Artinya.apa yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku,tegas kombes Hengki pada wartawan di PN Jakarta Selatan,(12/1).

Kata dia,penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara Habib Rizieq kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agar JPU dapat segera memeriksa berkas perkara tersebut untuk kemudian dibawa ke persidangan.

Proses hukum selanjutnya yaitu dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan,diteliti dan dilaksanakan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara,kata Kombes Hengki.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *