Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Hakim PN Jaksel Tolak Bukti Dan Eksepsi Menteri ATR/BPN

×

Hakim PN Jaksel Tolak Bukti Dan Eksepsi Menteri ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
IMG 20210103 WA0006 Hakim PN Jaksel Tolak Bukti Dan Eksepsi Menteri ATR/BPN

detakhukum.com,Jakarta-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),Siti Hamidah menolak semua bukti dan eksepsi dalam kasus gugatan perkara permohonan pembatalan sertifikat nomor 1152 atas nama Soeprapti.Bukti dan eksepsi itu diajukan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Menanggapi sikap hakim itu,kuasa hukum penggugat Haryanti Sutanto,JJ Amstrong Sembiring mengatakan,penolakan dari majelis hakim ini membuktikan jika Sofyan Djalil telah dipermalukan oleh kinerja anak buahnya yakni Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah RB,Agus Widjayanto.

“Semua bukti ditolak hakim.Dari bukti awal,eksepsi,dan eksepsi kompetensi absolut ditolak hakim,”kata Amstrong dalam keterangannya,Jumat (28/5/2021),dilansir dari Sindonews. 

Menurut Amstrong,putusan hakim tepat karena tergugat semena-mena dan sangat tidak profesional dalam mengeluarkan dan menandatangani surat tanggapan tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Amstrong menambahkan,pihak tergugat mengeluarkan surat tanggapan agar gugatannya itu diarahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Para tergugat ini seenaknya saja,masa mengeluarkan surat tanggapan harus suruh diuji di PTUN,mana bisa.Surat tanggapan itu tidak bersifat konkret,tidak bersifat individual,dan tidak sifat final,”tutur mantan capim KPK ini.

Berbeda dengan Surat Keputusan,yang bersifat konkret,individual dan final.Masa harus diajari,sambungnya. 

Amstrong mengatakan surat yang dikeluarkan Ditjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah No.PN.04.01/183-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 bukan surat keputusan,maka tak bisa dibawa ke ranah PTUN.

Dia menilai kinerja Kementerian ATR/BPN tidak mengedepankan asas transparansi, profesionalitas,dan akuntabilitas.Sidang akan dilanjutkan pada 8 Juni 2021 dengan agenda menanggapi bukti tertulis.

Sidang perdata No 778/pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel ini berawal Haryanti Sutanto yang menjadi korban mafia tanah hingga kehilangan aset berupa tanah serta bangunan milik ibunya, Soeprapti yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Raya no 24A,Tebet,Jakarta Selatan.

Sertifikat miliknya di balik nama atas namaSoerjani Sutanto dengan akta hibah yang peralihan haknya bodong karena berasal dari akta kuasa mutlak.Haryanti akhirnya melayangkan gugatan kepada Kementerian ATR,kantor Pertanahan Jakarta Selatan,dan Kantor wilayah BPN DKI Jakarta.(sin/dth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *