Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Politik

Fadli Zon: Meski Terlambat, Pemerintah Segera Karantina Wilayah Corona!

×

Fadli Zon: Meski Terlambat, Pemerintah Segera Karantina Wilayah Corona!

Sebarkan artikel ini
fadlizon 1 Fadli Zon: Meski Terlambat, Pemerintah Segera Karantina Wilayah Corona!
foto:detikcom

detakhukum.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mendesak pemerintah segera melakukan karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus Corona yang lebih luas. Fadli menyebut karantina wilayah untuk saat ini sebenarnya sudah terlambat, tetapi ini lebih baik ketimbang tidak dilakukan sama sekali.

Fadli Zon menyebut pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang mengaku tengah menggodok PP (Peraturan Pemerintah) turunan dari UU Karantina Kesehatan, sebagai langkah persiapan penerapan karantina wilayah, cukup baik meski terlambat. Dia menyebut ada sedikit kemajuan berpikir pemerintah di tengah situasi semakin darurat.

“Namun pada saat yang sama, keterangan Menko Polhukam tersebut membongkar ketidakmatangan perencanaan pemerintah selama ini dalam penanganan COVID-19. Menurut saya, jika karantina wilayah sejak awal telah menjadi salah satu opsi di meja Presiden, penyusunan PP tersebut seharusnya dapat dimulai lebih cepat, setidaknya sejak 2 Maret lalu ketika kasus positif pertama COVID-19 diumumkan Presiden,” sebut Fadli Zon, Senin (30/3/2020).

“Namun, ironisnya hal tersebut baru mulai digodok setelah jumlah kasus Covid-19 menginjak angka ribuan. Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini ‘too little and too late’,” imbuh Fadli.

Baca juga:  Pengamat: Mundur Dari Stafsus, Belva Masih Untung Besar Dari Proyek Kartu Prakerja

Seharusnya, menurut Fadli, di tengah situasi sangat darurat, pemerintah tak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atau lockdown.

Fadli menyatakan UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menetapkan status karantina wilayah atau PSBB. Fadli menyatakan, dalam pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018, bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun.

Waketum Partai Gerindra itu menambahkan, berlaku dan bisa diterapkannya suatu UU tidak ditentukan peraturan di bawahnya (PP). Kecuali, dia melanjutkan, ada ketentuan yang mengatur secara tegas.

Fadli lantas menyoroti beda sikap pemerintah pusat dan sejumlah pemerintah daerah. Menurutnya, Pusat tertinggal jauh dalam hal keberanian mengambil kebijakan demi membatasi penyebaran Corona.

“Ketidaktegasan pemerintah pusat selama ini mengakibatkan sejumlah kepala daerah berani mengambil inisiatif masing-masing menerapkan local lockdown. Meskipun menurut UU Karantina Kesehatan pasal 49–terlepas dari perbedaan istilah–penetapan tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat,” sebut Fadli.

Baca juga:  Mahfud MD: Revisi UU ITE Untuk Hilangkan Multitafsir

“Ini menandakan, kebijakan pusat gagal memotret kecemasan dan kenyataan di daerah. Pemerintah pusat bahkan kehilangan wibawa dan kepercayaan dari publik dalam penanganan COVID-19. Selain buang-buang waktu 2 bulan lebih, pernyataan menteri-menteri tertentu juga dianggap menyesatkan dan dagelan,” imbuh dia.

Sejumlah kepala daerah seperti Papua, Tegal, Tasikmalaya, Toli-Toli, Payakumbuh dan Aceh, menurut Fadli berani mengambil risiko untuk keselamatan warga mereka di atas kepentingan lainnya. Dia menyebut banyak daerah tak siap dengan penanganan medis baik fasilitas rumah sakit, alat perlindungan diri dan sarana prasarana lainnya, sementara jumlah pasien meningkat secara eksponensial

“Sikap serupa seharusnya juga dimiliki Presiden sebagai kepala negara. Kita tak perlu menunggu jumlah korban lebih banyak, baru kemudian melakukan karantina wilayah atau PSBB. Dampak ekonomi akibat kebijakan tersebut, bagaimanapun lebih mudah dikontrol karena kasat mata, daripada akibat penyebaran virus yang tidak kasat mata,” tutur Fadli.

“Proyek-proyek mercusuar seperti pemindahan ibukota, pembangunan infrastruktur lain harus ditunda dan dananya dialihkan bagi keselamatan rakyat menghadapi wabah COVID-19,” imbuhnya. (detikcom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *