Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Dukung Kementerian Agraria Dan PUPR Tertibkan Pemanfaatan Tata Ruang

×

Dukung Kementerian Agraria Dan PUPR Tertibkan Pemanfaatan Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
IMG 20200625 WA0028 Dukung Kementerian Agraria Dan PUPR Tertibkan Pemanfaatan Tata Ruang
Bangunan Dewi Sri Water Park di Kp Granggon Desa Cipayung Kab Bekasi

detakhukum.com, Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung penertiban pemanfaatan tata ruang yang dilakukan pemerintah pusat.

Seperti yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membongkar tempat rekreasi air Dwi Sari Waterpark di Cikarang Timur,(25/6/2020).

“Terima kasih kepada Pak Menteri sudah hadir, Semoga ke depannya hal seperti ini tidak terjadi lagi. Karena jika ini dibiarkan, tentunya akan menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan”, kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.

Menteri ATR Sofyan Djalil dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau langsung pembongkaran Dwi Sari Waterpark di Cikarang Timur. Sebelum menuju lokasi pembongkaran, kedua menteri tersebut terlebih dulu berkunjung ke Kantor Bupati Bekasi.

Tempat rekreasi air di Kabupaten Bekasi tersebut dibongkar karena dinilai melanggar aturan pemanfaatan tata ruang. Seperti pemasangan sheetpile di badan Sungai Cibeet, bangunan waterpark yang berada di sepadang sungai, serta belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kata Eka, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai terhadap persoalan yang dialami Dwi Sari Waterpark.

Terkait dengan hal ini, kami sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai. Kita juga sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan izin terhadap hal tersebut, tegasnya.

Di Kabupaten Bekasi, lanjut Eka, banyak situ yang memiliki historis dan harus dijaga kelestariannya. Ia berharap situ-situ di wilayahnya terus terjaga agar ke depannya tidak menimbulkan efek yang tidak diinginkan, katanya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *