Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Dukung Kebijakan Darurat Sipil, Polri: Fokus Physical Distancing-Stok Pangan

×

Dukung Kebijakan Darurat Sipil, Polri: Fokus Physical Distancing-Stok Pangan

Sebarkan artikel ini
divisi humas polri 1 Dukung Kebijakan Darurat Sipil, Polri: Fokus Physical Distancing-Stok Pangan
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (detikcom)

detakhukum.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dengan didampingi kebijakan darurat sipil, untuk mengatasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Dalam rangka mendukung sikap Jokowi, Polri mengatakan pihaknya akan fokus melakukan pengawasan terkait physical distancing dan bahan pokok.

“Dalam hal kebijakan pemerintah untuk penanganan COVID-19, Polri mendukung dan mengamankan kebijakan tersebut dan terkait dengan pembatasan sosial berskala besar dengan didampingi darurat sipil, Polri mengamankan kebijakan tersebut dengan sebuah operasi kepolisian,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam konferensi pers yang disiarkan lewat Instagram divisi humas polri, Selasa (31/3/2020).

Selain physical distancing, fokus pengawasan bahan pokok yang dilakukan Polri mulai dari tahap jaminan stok, distribusi hingga kestabilan harga bahan pokok. Hal tersebut dilakukan oleh Satgas Pangan Polri.

“Fokus perhatiannya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan physical distancing, memberikan jaminan ketersediaan, distribusi dan kestabilan harga bahan pokok melalui Satgas Pangan, serta menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Argo.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas terkait penanganan virus corona, Jokowi mengatakan kebijakan PSSB perlu didampingi kebijakan darurat sipil. Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi, sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi dalam siaran langsung pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3) (detikcom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *