Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Dugaan Pungli PTSL Di Desa Cibatok 1, Warga Laporkan Ke Polres Bogor

×

Dugaan Pungli PTSL Di Desa Cibatok 1, Warga Laporkan Ke Polres Bogor

Sebarkan artikel ini
WAImage1 Dugaan Pungli PTSL Di Desa Cibatok 1, Warga Laporkan Ke Polres Bogor

detakhukum.com, Kabupaten Bogor – Warga Desa Cibatok 1, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cibatok 1 tahun anggaran 2021 ke markas kepolisian resor (Polres) Bogor, Selasa 26 Juli 2022.

Dalam melaporkannya, warga didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum BF&R terdiri dari para Advokat yaitu Arifin, S.H., M.H., Amin Kusaesi, S.H., Muhammad Asrul Ramadhan, S.H., M.M., Deden Setiawan, S.H., dan Burhan Fadly, S.H.

Seorang warga bernama HF yang juga selaku koordinator Gerakan Masyarakat (Geram) menyebutkan, “pertama-tama saya mengucapkan terimakasih kepada tim kuasa hukum yang tulus ikhlas di tengah keterbatasan kami khususnya yang bersifat materiil karena telah menyatakan bersedia mendampingi dan mewakili saya dalam membuat laporan informasi atau pengaduan masyarakat ke Polres Bogor”, tuturnya.

Menurut HF, ” dalam membuat laporan ini, saya mewakili beberapa orang warga dari sekian banyak warga yang jumlahnya ribuan peserta program PTSL tahun anggaran 2021 di Desa Cibatok 1, menjadi korban pungutan liar, diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu”, ungkapnya.

HF melanjutkan, “kami percaya Polri akan menindaklanjuti laporan kami ini dan memberikan perlindungan hukum untuk keadilan karena adanya dugaan pungutan liar di Desa kami”, harapnya.

Baca juga:  Mulai Besok, Stasiun Bogor Bakal Terapkan Kartu Multi Trip

Humas tim kuasa hukum pelapor HF, Deden Setiawan, S.H., mengatakan, “Kami dalam mendampingi atau mewakili pelapor dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pungli ke Polres Bogor, telah diterima dengan baik oleh para penyidik yang bertugas”, ujarnya.

Menurut Deden, “penyidik mendengarkan pelaporan tersebut, kemudian berpendapat serta menjelaskan tahapan-tahapan SOP pelaporan untuk perkara tindak pidana korupsi”, jelasnya.

Deden melanjutkan, “selain kami membuat laporan secara tertulis kepada Kapolres Bogor yang disampaikan kemudian, juga melampirkan dokumen hukum yang diperlukan, serta surat tersebut ditembuskan kepada Kapolda Jabar dan Ditreskrimsus Polda Jabar”.

Deden menambahkan, “Tim kuasa hukum berharap, penegakan hukum harus diterapkan dan diprioritaskan terhadap perkara yang kami laporkan, agar masyarakat percaya dan bangga atas hasil kinerja kepolisian, terlebih permasalahan kejahatan yang berhubungan dengan hak atas tanah, dan terkait hal itu, pemerintah sekarang ini sedang gencar-gencarnya memberantas para mafia tanah,” paparnya.

WhatsApp Image 2022 07 30 at 13.58.03 1 Dugaan Pungli PTSL Di Desa Cibatok 1, Warga Laporkan Ke Polres Bogor

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum, Atifin, S.H., mengatakan,” walau perkara yang dilaporkan korban barada ditingkat Desa dalam hal ini kebetulan berada di Desa Cibatok I,  Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor,  namun tidak menutup kemungkinan hal yang sama juga terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia,  karena program sertipikasi bidang pertanahan dengan biaya murah dan sederhana adalah program nasional (pemerintah) pusat yang dikerjakan oleh PTSL,  sehingga perkara ini sangat menarik untuk dikuliti dan dituntaskan sampai ke akar-akarnya siapa saja pelakunya,  jangan sampai tindakan yang dilakukan oleh segelintir oknum bisa berdampak menghambat program pemerintah”, ungkapnya.

Baca juga:  Dibekuk Kepolisian Depok, 3 ABG Jadi Tersangka Praktik Prostitusi Online

“Kami tim hukum akan terus bekerjasama dengan kepolisian untuk terus membongkar kasus ini hingga tuntas. Bahkan tim hukum berencana akan menyurati menteri ATR / menteri Agraria, bahkan juga akan menyurati Bapak Presiden RI. Sehingga aparat penyelenggara atau pelaksana program sertipikasi pertanahan tidak main-main dengan program pemerintah pusat yang bertujuan memberikan pelayanan dan kemudahan dalam memperolah sertipikat (SHM) yang merupakan landasan hukum bagi pemilik tanah”, tegasnya

“Sekali lagi kami menghimbau agar aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian Resort Bogor benar-benar membongkar kasus ini hingga tuntas dan menyeret pelakunya ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *