Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Dua Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun

×

Dua Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun

Sebarkan artikel ini
kk230408 clip10 2 Dua Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun
Dua orang terdakwa Rahmat Kadir an Ronny Bugis (foto antara)

detakhukum.com,Jakarta– Rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dua orang terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis,dituntut 1 tahun penjara.KPK berharap nantinya majelis hakim mempertimbangkan rasa keadilan ketika menjatuhkan putusan, mengingat Novel bertugas memberantas korupsi.

“Karena itu,KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti,nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Ali mengatakan KPK pun memahami kekecewaan Novel sebagai korban atas ringannya tuntutan kepada kedua terdakwa tersebut. Novel sebelumnya menyebut sidang kasusnya hanya formalitas belaka dan merasa miris atas kondisi penegakan hukum saat ini.

Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum,” sebutnya.

Terlebih lagi,menurut Ali,kejadian penyiraman air keras itu menimpa Novel ketika sedang menangani kasus-kasus korupsi besar.Menurutnya, seharusnya aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas mendapat perlindungan.

“Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” tutur Ali.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara bergantian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,Kamis (11/6).Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB.Ronny dan Rahmat bergegas menuju kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.Ronny mengendarai motor,sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.

Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid tersebut.Saat melihat Novel Baswedan,Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug dan menyiramkannya ke wajah Novel.

Sehingga mengalami luka berat.Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *