Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Barat Selenggarakan DKPA

×

DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Barat Selenggarakan DKPA

Sebarkan artikel ini
2927417961 1 DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Barat Selenggarakan DKPA
Sekjen DPP KAI (ISL) Apolos Djara Bonga,SH.MH Ke 3 dari kanan,dan Ketua DPD KAI Jabar Lukman Chakim,SH.MH ke 3 dari kiri (KAI Jbr)

detakhukum.com,Bandung-Untuk menjadi seorang  profesi Advokat,tentu memiliki daya tarik tersendiri bagi mereka yang memiliki persyaratan khususnya lulusan sarjana hukum.Ini terbukti dengan ikut sertanya 115 orang dalam Diklat khusus profesi Advokat (DKPA) yang diselenggarakan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unpas Bandung di Grand Hotel Preanger,yang dibuka Jumat (21/8/2020).

Para peserta calon Advokat yang mengikuti DKPA angkatan XIV ini merupakan peserta yang dari 200 orang saat itu mengikuti seleksi calon Advokat seluruh daerah di Jawa Barat pada Maret lalu.Diklat calon Advokat KAI di Jabar itu berlangsung selama delapan kali pertemuan hingga berakhir tanggal 12 September 2020 mendatang.

Sekjen DPP KAI Apolos Djara Bonga,SH,MH didampingi Ketua DPD KAI Jabar Lukman Chakim,SH,MH,ketika membuka dan memberikan materi pelatihan kepada para calon Advokat menekankan pentingnya para Advokat KAI memahami aturan-aturan hukum yang berlaku maupun kode etik profesi Advokat sebagai landasan berprofesi nantinya.

Apolos juga menerangkan latar belakang sejarah terbentuknya oraganisasi Advokat KAI yang bersumber dan berlandaskan dari UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat.Sebelum memiliki UU khusus tentang Advokat maka para pengacara,sebutan profesi Advokat sebelumnya tidak memiliki payung hukum berprofesi yang lebih kuat dibandingkan undang-undang.

Namun demikian dalam perjalanan sejarah organisasi Advokat undang-undang khusus tentang Advokat itu juga masih mengalami pasang surut pemahaman terutama dari delapan organisasi Advokat yang ada sebelum lahir UU N0.18 tahun 2003.Bahkan dua organisasi Advokat terkemuka,Peradi dan KAI pun mengalami “perpecahan” dengan lahir organisasi Advokat dengan nama sama.

Sekjen DPP KAI maupun Ketua DPD KAI Jabar mengingatkan praktek profesi Advokat pada dasarnya adalah profesi mulia karena secara langsung undang-undang Advokat pun mengatur kewajiban Advokat  memberikan bantuan hukum bukan hanya kepada mereka yang memiliki kemampuan membayar fee namun juga kepada masyarakat tidak mampu.

Selain itu kedua Advokat senior itu juga menggaris bawahi pentingnya para Advokat memahami Kode Etik Advokat dalam menjalankan profesinya agar terhindar dari kemungkinan terjadinya pelanggran profesi oleh para Advokat.

Selama diklat,peserta calon Advokat akan mendapatkan pencerahan ilmu dan pengetahuan berbagai materi hukum yang bersumber dari para pakar hukum maupun praktisi hukum dan akademisi dalam bidang hukum pidana,perdata maupun hukum tata negara.(* Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *