Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Dorong Penerapan Tanda Tangan digital, Diskominfo Jabar Sebut Lebih Aman

×

Dorong Penerapan Tanda Tangan digital, Diskominfo Jabar Sebut Lebih Aman

Sebarkan artikel ini
Kepala Diskominfo JawaBarat Setiaji Dorong Penerapan Tanda Tangan digital, Diskominfo Jabar Sebut Lebih Aman
Kepala Diskominfo Jawa Barat Setiaji (Bisnis/Wisnu Wage)

detakhukum.com, Bandung – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat akan menerapkan tanda tangan digital di sistem pemerintahan dan legalisasi doku­men sebagai wujud penyesuaian terhadap perkembangan teknologi. Dengan adanya penerapan tersebut diharapkan dapat menekan po­tensi pemalsuan tanda tangan konvensional.

Kepala Diskominfo Jawa Barat Setiaji mengatakan saat ini tanda tangan digital pun telah masuk dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lalu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

”Apalagi dari sisi keamanan, tanda tangan digital lebih terjamin aman. Risiko pemalsuan tanda tangan pun bisa dite­kan,” ujar Setiaji di Bandung, Selasa (16/6).

Baca juga:  Walikota Lantik 496 Pejabat

Penerapan teknologi digital merupakan upaya Pemprov Jabar untuk bisa bersaing di tengah per­kembangan teknologi saat ini.

“Kita samakan persepsi antara lembaga pemeriksa dan pelaksana, jangan sampai tanda tangan digital tidak sah karena tidak ada basahnya yang ber-materai,” katanya.

Tanda tangan digital dinilai akan lebih bermanfaat bilamana diterapkan dalam struktur blockchain atau buku besar digital yang tersentralisasi, terdistribusi dan bersifat publik.

Karena itu dia memastikan, digitalisasi ini cenderung aman disandingkan dengan tanda tangan konvensional yang menggunakan tinta dan kertas. Tak terkecuali pada aktivitas jual beli yang harus membubuhkan tanda tangan.

Baca juga:  Di Sigi, Satu Keluarga Dibunuh dan Rumah Dibakar. Polisi Sebut Pelakunya Kelompok Teroris MIT

“Kita akan fokus mendorong penerapan tanda tangan digital dalam sistem pemerin­tah, Tanda tangan digital dinilai akan lebih bermanfaat bilamana diterapkan dalam struktur blockchain atau buku besar digital yang terdesentralisasi, terdistribusi dan bersifat publik. termasuk mendorong masyarakat untuk ikut me­nerapkan tanda tangan di­gital,” kata Setiaji 

Ia menambahkan bahwa tanda tangan digital pun lebih ra­mah lingkungan karena menekan penggunaan kertas. Sebagai contoh, tanda tangan digital dapat diapli­kasikan dalam Surat Kepu­tusan (SK) pengangkatan pegawai, kenaikan pangkat atau jabatan, hingga catatan terkait keuangan.

”Misalnya kontrak, kwitansi pembayaran dan sebagai­nya,” sebut Setiaji. (bisnis/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *