Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

DKKP Kota Bogor Programkan Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari

×

DKKP Kota Bogor Programkan Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari

Sebarkan artikel ini
kelompok wanita tani sedang memaneng sayur DKKP Kota Bogor Programkan Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari
kelompok wanita tani sedang memaneng sayur

detakhukum.com,Bogor-Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor memprogramkan Pekarangan Pangan Lestri (P2L).Dengan mengacu ke Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,bahwa Pemerintah pusat dan Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dengan potensi kearifan lokal guna mewujudkan hidup sehat,aktif,dan produktif.

Upaya penganekaragaman pangan sebagaimana pasal 26 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi,salah satunya melalui optimalisasi pemanfaatan lahan.

Badan Ketahanan Pangan (BKP) melalui pusat penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan sejak tahun 2010 sampai 2019 telah melaksanakan kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL).

Namun,upaya memperluas dan pemanfaatan lahan,di tahun 2020 kegiatan KRPL ini akhirnya di ubah menjadi pekarangan pangan lestari yang disingkat P2L,kata kepala Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian kota Bogor Anas S Rasmana,dalam releasenya yang diterima senin (11/1/2020).

Dia menambahkan,P2L ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah.Jadi pemanfaatan lahan itu misalnya,pekarangan,lahan tidur dan lahan kosong yang tidak produktif,sebagai penghasil pangan untuk memenuhi gizi rumah tangga,yang berorientasi pasar untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga.

Salah satu penyebab terjadinya stunting adalah pola makan yang kurang beragam dan tidak bergizi seimbang.Sebab,komposisi pangan yang di konsumsi penduduk nasional masih di dominasi dengan mengkonsumsi padi (65,7 % AKE),akibatnya berdampak terhadap capaian kualitas gara gara konsumsi pangan secara nasional yang belum ideal (Skor PPH kurang dari 100),ungkapnya.

Pekarangan Pangan Lestari (P2L) kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang secara bersama-sama mengusahakan lahan pekarangan sebagai sumber pangan secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketersediaan,aksesibilitas,dan pendapatan.

Kegiatan P2L merupakan upaya untuk meningkatkan ketersediaan,aksesibilitas,dan pemanfaatan pangan bagi rumah tangga sesuai dengan kebutuhan pangan yang beragam,bergizi seimbang,dan aman serta berorientasi pasar untuk meningkatkan penghasilan rumah tangga.

Dalam rangka mencapai upaya tersebut kegiatan P2L dilakukan melalui pendekatan pengembangan pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture),pemanfaatan sumber daya lokal (local wisdom),pemberdayaan masyarakat (comunity engagement),dan berorientasi pemasaran (go to market).

P2L merupakan pemberdayaan kelompok masyarakat untuk budidaya berbagai jenis tanaman melalui berkebun bibit,demplot,pertanaman,dan pasca panen serta pemasaran.P2L dapat dilakukan di lahan tidur atau lahan kosong yang tidak produktif,dan lahan yang ada disekitar rumah tempat tinggal atau fasilitas publik,serta lingkungan lainnya dengan batas kepemilikan yang jelas seperti asrama,pondok pesantren,rusun,rumah ibadah,dan sebagainya,tutur Anas.

Tujuannya,dapat meningkatkan ketersediaan,aksesibilitas,dan pemanfaatan pangan untuk rumah tangga sesuai dengan kebutuhan pangan yang beragam,bergizi seimbang,dan aman.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor mendapat Bantuan Reguler dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah dilaksanakan dalam dua tahapan,yaitu tahap Pengembangan Non Bekerja dan Tahap Penumbuhan P2L.

Tahap Pengembangan non bekerja merupakan,sebagai hasil dan atau lanjutan dari Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) tahun 2019.Tahap non bekerja ini terdiri dari 2 (dua) kelompok,yaitu,Kelompok Wanita Tani (KWT) Ciharashas Kelurahan Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan,dan KWT Bening Mekar Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur.

Adapun jumlah anggota dari tiap kelompok 30 orang,dengan mendapat bantuan dari pemerintah sebesar 15 juta rupiah.

Mengenai proses penentuan atas ke-dua kelompok ini berlangsung di tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor.Sedangkan proses pencairan dananya di bulan maret 2020 di kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat – Bandung.

Sedangkan untuk P2L Tahap Penumbuhan merupakan Aspirasi Anggota Komisi IV DPR RI TA 2020 dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar. Dr. Ir. Endang Thohari, M.Sc. yang berasal dari Partai Gerindra,sedangkan Budi Setyawan,M.Sc berasal dari Partai Golkar keduanya Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor dan Cianjur.

Jumlah kelompok masyarakat tani yang menerima bantuan pemerintah ini adalah 17 (tujuh belas) kelompok,yang terdiri dari Kelompok Wanita Tani (KWT), Kelompok Tani Dewasa (KTD),dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) seluruhnya berasal dari 4 (empat) kecamatan yang ada di Kota Bogor.Adapun kelompok tersebut diantaranya.

KTD Sauyunan-Pasir Kuda Bogor Barat,KWT Rose Mekar-Loji Bogor Barat,KWT Lestari Alam-Balumbang Jaya Bogor Barat,KWT Berkarya-Cilendek Barat Bogor Barat,KWT Sauyunan-Bantarjati Bogor Utara,KWT Flamboyan-Sindangrasa Bogor Timur,KWT Mawar Melati-Katulampa Bogor Timur,

KWT Pendopo Enam-Katulampa Bogor Timur,KWT Berkah MBR-Katulampa Bogor Timur,KWT Nusa Indah-Tegal Gundil Bogor Utara,KWT Merpati-Ciluar Bogor Utara,KWT Griya Amanah-Kencana Tanah Sareal,KWT Sereh Wangi-Genteng Bogor Selatan.

Sedangkan Aspirasi Partai Golkar,terdiri dari 4 (empat) kelompok antara lain.KWT Mekar Saluyu-Pasir Kuda Bogor Barat,KWT Srikandi-Kedung Badak Tanah Sareal,KWT Bina Tani -Muarasari Bogor Selatan,Gapoktan Bhakti Mulya-Kertamaya Bogor Selatan.

Setiap kelompok berjumlah 30 orang,masing-masing kelompok mendapat bantuan 50 lima puluh juta rupiah langsung ke rekening kelompok masing-masing di Bank BJB,dan BNI.

Proses pencairan pada bulan Agustus 2020 oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat, dan filterisasi Proses Pencairan Bantuan dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor dengan  bertahap empat kali pencairan.

Tahap Pertama, berkaitan dengan Kebun Bibit Kelompok sejumlah Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah),

Tahap Kedua,berkaitan dengan Demplot Tanaman Kelompok sejumlah Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah),

Tahap Ketiga,berkaitan dengan Pertanaman sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah),

Tahap Keempat, berkaitan dengan Pasca Panen dan Pemasaran sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

Dengan aspirasi Anggota Komisi IV DPR RI TA 2020 dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar,sangat membantu menghijaukan Kota Bogor dan meningkatkan peran masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani untuk menyediakan sayuran organik yang dapat dikonsumsi langsung.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *