Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Diurus Via Online, Begini Syarat Warga Bisa Keluar-Masuk Jakarta

×

Diurus Via Online, Begini Syarat Warga Bisa Keluar-Masuk Jakarta

Sebarkan artikel ini
anies baswedan 1 Diurus Via Online, Begini Syarat Warga Bisa Keluar-Masuk Jakarta
Anies Baswedan Foto: dok. Pemprov DKI)

detakhukum.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan sebagian orang yang dikecualikan bepergian ke luar Jakarta. Namun orang yang dikecualikan ini perlu mengurus izin secara online.

“Perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online, karena itu proses pengendaliannya lewat sistem,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5/2020).

Anies mengatakan nantinya surat izin yang diurus secara online akan disertakan dengan QR-code. Hal ini, menurutnya, untuk memudahkan pengecekan oleh petugas lapangan.

“Nanti kalau seseorang mengurus izin, nanti yang bersangkutan akan mendapat surat. Ini surat izin di sini ada QR-code, petugas di lapangan tinggal men-scan QR-code nanti akan bisa memastikan kalau ini informasinya benar,” kata Anies.

Anies mengatakan izin tidak dapat diberikan kepada orang yang tidak dikecualikan. Anies juga menyebut hanya surat izin Pemprov DKI Jakarta yang dapat diterima dan diperbolehkan.

“Bagi mereka yang memang punya tugas dalam sektor-sektor mendasar dapat izin, bagi yang tidak, tidak perlu mengurus izin karena izinnya tidak akan diberikan,” kata Anies.

“Yang di lapangan mereka tidak perlu memeriksa cukup apakah ada izin dari Pemprov DKI Jakarta, bukan menggunakan izin-izin yang lain, hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima,” sambungnya.

Syarat izin secara online sendiri dituangkan dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Pasal 6 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta. Berikut isi pasal tersebut:

Pasal 6

(1) Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;

b. surat pernyataan sehat bermaterai;

c. surat keterangan:

  1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
  2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
  3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan

d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.

(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code. (dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *