Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Dituduh Korupsi Rp 37 Triliun, Raden Sebut JK dan Ngaku Tak Dapat Sepeser pun

×

Dituduh Korupsi Rp 37 Triliun, Raden Sebut JK dan Ngaku Tak Dapat Sepeser pun

Sebarkan artikel ini
raden priyono 1 Dituduh Korupsi Rp 37 Triliun, Raden Sebut JK dan Ngaku Tak Dapat Sepeser pun
Raden Priyono (berbatik lengan pendek) saat disidangkan di PN Jakpus

detakhukum.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono korupsi USD 2,7 miliar atau setara Rp 37,8 triliun (kurs Rp 14 ribu) di kasus kondensat TPPI. Raden tidak menerima tuduhan itu karena ia menjalankan kebijakan negara atas perintah Jusuf Kalla yang saat itu menjadi Wapres, dan tidak makan uang sepeser pun dari kebijakan itu.

“Kasus kondensat BP Migas – TPPI berawal dari adanya Rapat di Istana Wapres pada tanggal 21 Mei 2008, dengan agenda Pengembangan Pusat Industri Petrokimia Tuban, dengan tujuan adalah khusus tentang pemanfaatan kapasitas produksi dan optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan suplai BBM untuk kawasan Jawa Timur,” ujar kuasa hukum Raden Priyono, Tumpal H Hutabarat, kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).

Rapat yang dipimpin oleh Wapres Jusuf Kalla tersebut dihadiri antara lain oleh Menteri ESDM Dirjen Anggaran, Dirjen Kekayaan Negara mewakili Menteri Keuangan RI, Dirut Pertamina dan Kepala BPH Migas (bukan BP MIGAS). Tujuan dilaksanakannya rapat tersebut membahas tentang permasalahan mengenai sektor migas, khususnya industri Hilir Migas

Baca juga:  Kasus Harun Masiku, Kader PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta

“Latar belakang dilaksanakannya rapat yang dipimpin Wapres Bapak Jusuf Kalla tersebut adalah, PT TPPI suatu perusahaan yang bergerak di bidang migas yang sahamnya mayoritas dikuasai oleh Pertamina dan Pemerintah RI (60 persen), pada saat itu TPPI berhenti berproduksi karena harga outputnya lebih rendah dari harga inputnya,” katanya.

“Di samping hal-hal tersebut di atas, dalam penunjukan PT TPPI sebagi penjual kondensat bagian negara tersebut Ir Raden Priyono dan Djoko Harsono sepeser pun tidak memperoleh keuntungan. Tindakan Ir Raden Priyono melakukan penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tersebut semata-mata hanyalah melaksanaan kebijakan pemerintah serta melakukan kewajiban hukumnya selaku Kepala BP Migas,” ucapnya.

Baca juga:  Dugaan Pungli PTSL Di Desa Cibatok 1, Warga Laporkan Ke Polres Bogor

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung mendakwa Raden Priyono merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655 (atau setara Rp 378 miliar) dalam kasus penjualan minyak mentah/kondensat. Perbuatan Raden disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan Raden dilakukan bersama-sama dengan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas. Djoko juga didakwa dalam sidang ini bersama Raden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *