Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Tekno

Dipaksa Bayar Kreator Berita: Google Sepakat, Facebook Ogah Bayar dan memilih Blokir Konten Berita

×

Dipaksa Bayar Kreator Berita: Google Sepakat, Facebook Ogah Bayar dan memilih Blokir Konten Berita

Sebarkan artikel ini
RUU AUSTRALIA Dipaksa Bayar Kreator Berita: Google Sepakat, Facebook Ogah Bayar dan memilih Blokir Konten Berita

detakhukum.com – Rancangan undang-undang terbaru di Australia rupanya bikin gentar Google berkaitan dengan upah konten penerbit berita di negeri kangguru. Sementara Faceebok malah ogah bayar dan memilih memblokir konten penerbit berita Australia.

RUU apa sih itu sebenarnya? Dan apa yang membuat facebook menjadi seteru pemerintah Australia? ini penjelasannya:

Daftar isi

Google Sepakat

Google meneken kesepakatan dengan tiga perusahaan media untuk bisa menggunakan konten mereka di laman hasil pencarian Google. Ketiganya adalah News Corp, Seven West, dan Nine Entertainment.

Sebelum meneken perjanjian, Google sempat mengeluhkan peraturan yang agaknya segera berlaku ini.

“Saat ini RUU tersebut akan menjadi tantangan fundamental bagi internet yang gratis dan terbuka, buat perekonomian digital negara ini serta masa depan ekonomi Australia.” Vint Cerf, Wakil Presiden Google (smh.com.au, 19 Januari 2021).

Facebook Memilih jalan lain

Sedangkan Facebook memilih untuk memblokir konten-konten berita dari platform-nya. Artinya pengguna Facebook di Australia tak lagi bisa membagikan konten berita di lini masa mereka.

Baca juga:  6 Ilmu Penting Digital Marketing

“RUU ini secara mendasar menyalahpahami hubungan antara platform kami dengan perusahaan media. Kami hanya punya dua pilihan berat: mengikuti regulasi yang bertentangan dengan kenyataan hubungan tersebut, atau menyetop konten berita di Facebook Australia. Dengan berat hati, kami memilih yang kedua.” William Easton, Direktur Manajemen Facebook Australia dan Selandia Baru (cnet com, 17 Februari 2021).

RUU apa ini?

RUU yang tengah digodok di parlemen Australia ini mewajibkan para perusahaan teknologi, seperti Google dan Facebook, membayar konten berita atau jurnalistik yang nongol di platform mereka.

RUU ini dinamakan News Media Bargaining Code. Jika berlaku, platform digital akan diberi waktu 90 hari untuk mencapai kesepakatan dengan perusahaan media. Apabila dalam kurun waktu tersebut kesepakatan belum tercapai, Pemerintah Australia yang akan menentukan berapa besaran biaya yang harus dibayar.

Bukan kali pertama Google ‘angkat kaki’.

Meski bukan kejadian serupa, Google sudah punya preseden angkat kaki dari suatu negara: China. Tapi Google tunduk pada aturan lokal Uni Eropa dan Perancis.

Baca juga:  5 Sertifikasi Penting Untuk Sukses di Bidang IT

Spanyol pun, pada 2014, mengesahkan undang-undang copyrights yang mengharuskan Google membayar penerbit berita untuk cuplikan yang muncul di Google News. Google menghentikan layanan berita, namun layanan pencarian tetap tersedia.

Akan diterapkan juga di Uni Eropa?

Saat ini Uni Eropa tengah menyiapkan RUU Layanan Digital (DSA) dan RUU Pasar Digital (DMA). Parlemen Uni Eropa tak menutup kemungkinan akan menerapkan regulasi yang serupa dengan Australia.

“Rencana Australia untuk membuat Facebook dan Google membayar konten berita akan mengatasi problem daya tawar organisasi media terhadap platform digital. Satu-satunya pertanyaan adalah apakah DSA dan DMA adalah undang-undang yang tepat untuk memperkenalkan sistem seperti itu.” Alex Saliba, Anggota Parlemen Uni Eropa (cnetcom).

Apabila Australia sukses mengesahkan RUU ini dan menunjukkan kalau regulasi ini bagus, ini bisa jadi preseden buat negara lain. Untuk Kanada, Selandia Baru, dan yang lainnya. (narasi)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *