Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Dilapor Ke Propam,Kapolres Jakbar Jelaskan

×

Dilapor Ke Propam,Kapolres Jakbar Jelaskan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo 640x369 1 Dilapor Ke Propam,Kapolres Jakbar Jelaskan
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo/Foto ist

detakhukum.com,Jakarta-Sengketa tanah yang terjadi diarea samping Gereja Yesus Kristus perumahan Citra Garden 2 Blok  O RT 006 RW 012  kelurahan pegadungan,kecamatan Kalideres,Jakarta Barat masih terus bergulir.

Dengan adanya sengketa tanah antara Pieter Handoro dengan orang lain mengaku sebagai ahli waris bernama Mardjuk alias Madjuk berujung laporan ke propam.

Dimana kapolres Metro Jakarta Barat kombes Pol Ady Wibowo dilporkan bersama 64 anggotanya ke Propam oleh Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Jarji Zaidan karena dianggap melakukan pemagaran tanah tersebut dan tidak profesional.

Laporan pengaduan propam No.SPSP2/356/II/2021 terungkap fakta bahwa pada tanggal 4 Februari 2021.

Menanggapi hal itu,Kombes Pol Ady Wibowo membantah tudingan berpihak kepada pemilik tanah.Menurut dia,pihaknya saat itu hanya memberikan pengamanan sesuai dengan prosedur.

Masyarakat meminta bantuan pengamanan sesuai SOP dan pemohon pengamanan itu adalah pemilik sertifikat yang sah sesuai SHM nomor 17521 dan masih berlaku belum ada putusan pengadilan yang membatalkan SHM,maka kami berikan bantuan pengamanan supaya menghindari rawan bentrokan saat pemagaran,kata Ady (6/2/2021).

lebih,lanjut kata Ady,saat pemagaran tersebut,aparat kepolisian maupun TNI yang berjaga di sana tidak ada yang ikut dalam pemagaran.Sebab,yang lakukan pemagaran saat itu pihk dari pemilik yang sah sesuai SHM.

Terkait salah satu pihak mengajukan banding atas putusan PTUN nomor 168/2020/PTUN,Jakarta,perlu kami jelaskan bahwa ruang lingkup peradilan TUN hanya menyangkut sah atau tidaknya produk surat yang dikeluarkan intitusi negara dalam hal ini kantor BPN dan bukan terkait dengan sengketa hak,tegas dia.

Sehingga,tambah dia,berdasarkan hal tersebut tidak ada alasan apapun bagi polres Metro Jakarta Barat untuk menolak surat permohonan dari masyarakat perihal meminta bantuan pengamanan yang diduga rawan gangguan kamtibmas disana.

Jadi kami tidak berpihak,polres Metro Jakarta Barat dalam memberikan pengamanan atas dasar legal standing yang sudah kami pelajari sebelum memberikan pengamanan,tutur dia Ady,(Akt/Leo S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *