Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Politik

Demokrat Versi KLB Siap Hadapi Gugatan AHY Di PN Jakpus

×

Demokrat Versi KLB Siap Hadapi Gugatan AHY Di PN Jakpus

Sebarkan artikel ini
1007010 720 Demokrat Versi KLB Siap Hadapi Gugatan AHY Di PN Jakpus
Razman Nasution Ketua Bidang Advokasi & Hukum DPP Demokrat Versi KLB (Foto,tempo)

detakhukum.com,Jakarta– Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang,Razman Nasution mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,terkait pelanggaran perundang-undangan.

Itu gugatan tidak ada masalah”clear”,kita hadapi,tunggu mereka bawa 11 pengacara kita lihat,ujar Razman di Polda Metro Jaya,Sabtu (13/3)

Dia pun meminta kepada kubu AHY untuk melengkapi bukti-bukti pelanggaran agar dapat dipertanggung jawabkan di persidangan.Tidak asal menyampaikan pelanggaran tanpa didukung dasar yang kuat.

Cuma saya minta kalau debat bawalah anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART), undang-undang partai politik biar kita adu,tutur Razman.

“Saya (melaporkan-red) melanggar ini dan itu saya bawa dasarnya,majelis tinggi melanggar mahkamah ini ada semua AD/ART,itu masih dalam proses pelaporan kita juga,tapi orang yang melaporkan nanti beda,saya hanya mengkomunikasikan urusan dengan hukum dan advokasi,”ungkap Razman.

Sebelumnya,Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menggugat sejumlah politisi yang menggelar kongres luar biasa di Sibolangit,Deli Serdang, Sumatera Utara,minggu lalu, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mereka diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra,saat ditemui di PN Jakpus,Jumat (12/3) mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai,Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol),dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol,salah satunya Pasal 26,(disebutkan,red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat.Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan,tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,”kata Herzaky didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat.

Dalam gugatan tersebut,para tergugat jumlahnya mencapai 10 orang,juga melanggar AD/ART partai,sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima,dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

DPP Partai Demokrat menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum,yang di antaranya adalah Bambang Widjojanto,Mehbob,Muhajir,Yandri Sudarso,Abdul Fickar Hadjar,Aura Akhman, Donal Fariz,Rony E Hutahaean,Iskandar Sonhadji,Budi Setyanto,Boedhi Wijardjo,Diana Fauziah,dan Reinhard R Silaban.

Kedua kubu Partai Demokrat telah saling melayangkan gugatan pelanggaran UU partai politik ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Laporan Partai Demokrat kubu AHY telah diterima PN Jakarta Pusat pada Jumat (12/3).

Sementara itu,Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengumumkan sidang perkara gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah politisi,salah satunya,Marzuki Alie,untuk sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akan digelar pada 23 Maret 2021.

Sedangkan sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh politisi Jhoni Allen untuk Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan digelar pada 17 Maret 2021 nanti.(ant/red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *