Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Bima Arya Sampaikan Prioritas KUPA PPAS Perubahan Tahun 2020

×

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Bima Arya Sampaikan Prioritas KUPA PPAS Perubahan Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
walikota bogor bima arya Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Bima Arya Sampaikan Prioritas KUPA PPAS Perubahan Tahun 2020

detakhukum.com, Bogor – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengikuti rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dalam rangka penetapan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Kota Bogor Tahun 2020, di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Selasa (22/9/2020).

Dalam rapat paripurna tersebut Bima Arya menyebutkan prioritas penyusunan KUPA PPAS Perubahan tahun 2020, yakni memberikan stimulus bagi wajib pajak di Kota Bogor yang jenis usahanya terkena dampak akibat Pandemi Covid-19, mendorong percepatan pemulihan sektor ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

Penyesuaian dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, refocusing dan realokasi APBD Tahun 2020, prioritas kegiatan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Covid-19 dan pengalokasian kembali alokasi SILPA berdasarkan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pelaksanaan APBD Tahun 2019.

Baca juga:  Nekat Beroperasi, Tempat Karaoke M2 di Sukaraja Bogor Disegel

Dia juga menjelaskan mengenai pendapatan daerah, semula ditargetkan Rp. 2,26 Triliun bertambah Rp 26 Miliar menjadi 2,287 Triliun. Untuk belanja daerah semula ditargetkan Rp. 2,56 Triliun menjadi Rp. 2,566 Triliun atau bertambah Rp. 6 Miliar. Pada pembiayaan daerah semula ditargetkan Rp. 226 Miliar bertambah Rp. 52 Miliar sehingga menjadi Rp. 279 Miliar.

Baca juga:  Warga Bogor Borong Alkohol untuk Cuci Tangan, Begini Reaksi Istana

“Untuk penambahan Pendapatan Daerah, hal ini didominasi PAD sebagai optimisme kita dalam menjaga sektor ekonomi di Kota Bogor,” ujar Bima Arya.

Di akhir sambutan wali kota berharap pengalokasian belanja yang sudah disepakati dapat mengantisipasi kebutuhan belanja yang belum dialokasikan dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19 di sektor kesehatan, ekonomi dan pengamanan sosial sampai dengan akhir Desember 2020. (dh/Prokompim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *