Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Tekno

Cegah Kekerasan dan Pelecehan Anak, Instagram Bikin Kebijakan Ini

×

Cegah Kekerasan dan Pelecehan Anak, Instagram Bikin Kebijakan Ini

Sebarkan artikel ini
Kebijakan Instagram Cegah Kekerasan dan Pelecehan Anak, Instagram Bikin Kebijakan Ini

Pada 16 Maret 2021, Instagram memperkenalkan kebijakan baru yaitu membatasi interaksi antara remaja dan orang dewasa. Instagram melarang orang dewasa mengirim pesan langsung (direct message) kepada remaja berumur di bawah 18 tahun yang tidak mem-follow mereka.

Instagram juga memperkenalkan petunjuk keamanan yang akan muncul saat pengguna remaja mengirim DM kepada orang dewasa yang menunjukkan perilaku mencurigakan.

Perintah keamanan akan memberi pengguna remaja opsi untuk melaporkan atau memblokir orang dewasa yang mengirimi mereka pesan.

Perintah tersebut akan mengimbau pengguna remaja untuk berhati-hati saat berbagi foto, video, atau informasi dengan seseorang yang tidak dikenal.

Baca juga:  Berapa Sih Pendapatan Youtuber Dari Iklan?

Fitur tersebut akan segera hadir di beberapa negara pada bulan ini dan akan segera tersedia secara global.

Instagram juga menyebut sedang mengembangkan kecerdasan buatan dan teknologi pembelajaran mesin yang dapat mendeteksi usia seseorang saat proses pembuatan akun.

Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pemalsuan usia pengguna saat membuat akun Instagram. Instagram mengharuskan pengguna berusia 13 tahun ke atas.

Baru-baru ini Instagram juga menambahkan opsi ‘private account’ kepada pendaftar akun berusia di bawah 18 tahun.

Jika pendaftar tersebut tidak memilih opsi tersebut, maka Instagram akan mengirim pemberitahuan di kemudian hari terkait manfaat ‘private account’ dan mengimbau untuk memeriksa pengaturan.

Baca juga:  7 Tips Menghindari Risiko Hacker Ketika Akses Wifi Publik

Hasil survei Plan International pada tahun 2020 menemukan 32 persen anak perempuan pernah mengalami kekerasan di media sosial. 56 persen anak perempuan pernah melihat kekerasan di media sosial. Survei ini melibatkan 500 anak perempuan di Indonesia dengan rentan usia 15-20 tahun.

Jenis kekerasan yang kerap dialami anak perempuan antara lain ancaman kekerasan seksual, bahasa yang menghina, dimata-matai, dan penghinaan fisik.

Sebagian besar anak mengalami pelecehan di media sosial pada usia 15-20 tahun. Namun sebagian lainnya mengalami pada usia muda yakni sekitar 8-14 tahun. (narasitech)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *