Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Cabuli Sesama Jenis, Ketua KPU Kota Banjarmasin Dipecat DKPP

×

Cabuli Sesama Jenis, Ketua KPU Kota Banjarmasin Dipecat DKPP

Sebarkan artikel ini
tersangka 1 Cabuli Sesama Jenis, Ketua KPU Kota Banjarmasin Dipecat DKPP
Mantan Ketua KPU Banjarmasin | Foto: kesatu.co

detakhukum.com – Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur dipecat lantaran diduga mempunyai orientasi seksual sesama jenis terhadap laki- laki yang masih remaja/ kurang dari 18 tahun. Pemecatan Gusti Makmur terungkap dalam Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu( DKPP) yang dilansir detikcom, Rabu( 11/ 3/ 2020).

“ Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu GM selaku Pimpinan merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin semenjak vonis ini dibacakan,” kata Muhammad seperti dilansir kesatu. co dari halaman formal DKPP.

Dalam perkara no 11- PKE- DKPP/ II/ 2020 ini, GM terbukti melanggar kode etik serta pedoman sikap penyelenggara pemilu.

GM yang berstatus terdakwa tindak pidana dalam permasalahan asusila di Polres Banjarbaru ini sudah diberhentikan dari jabatan pimpinan serta pemberhentian sedangkan bagaikan anggota KPU Kota Banjarmasin oleh KPU RI.

“ DKPP memperhitungkan perilaku serta aksi terpadu melaksanakan komunikasi personal yang dibuktikan dengan adanya laporan polisi, tidak bisa dibenarkan secara etika serta hukum,” tegas anggota majelis, Dr. Ida Budhiati.

Majelis membeberkan kesalahan Gusti Makmur ialah mempunyai orientasi intim sesama tipe/ gay. Salah satu buktinya merupakan dikala Gusti Makmur penuhi undangan MUI di suatu hotel di Banjarbaru pada 25 Desember 2019 kemudian.

Kala itu, dia berjumpa dengan seseorang anak muda pria di wc hotel. Dalam pertemuan itu, Gusti Makmur diucap berkenalan serta berinisiatif memohon no HP. Gusti Makmur setelah itu aktif WhatsApp dengan memanggil panggilan‘ Say’ serta mengirimkan pesan ikon foto‘ kiss’.

“ Teradu yang memiliki latar balik pembelajaran agama serta sempat mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin sepatutnya jadi teladan untuk warga, bukan kebalikannya melaksanakan aksi amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas serta martabat penyelenggara Pemilu ataupun lembaga publik dimana Teradu sempat berkiprah tadinya,” ucap majelis DKPP dengan suara bundar.

Perbuatan Gusti Makmur dinilai memunculkan keresahan sosial berlawanan dengan kewajiban etika moral buat melindungi serta memelihara tertib sosial penyelenggara Pemilu. Sebab itu, majelis juga memutuskan memecat Gusti.

“ Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat( 3) huruf c serta huruf f, Pasal 12 huruf a serta huruf b, serta Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik serta Pedoman Sikap Penyelenggara Pemilu,” ucap majelis DKPP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli korban anak muda yang bertemu dengannya di wc hotel tersebut, Gusti Makmur saat ini telah ditahan aparat kepolisian serta akan segera diadili.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *