Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Bupati Bogor Serahkan Bantuan Hibah Dari Kemenag Kepada Majelis Taklim

×

Bupati Bogor Serahkan Bantuan Hibah Dari Kemenag Kepada Majelis Taklim

Sebarkan artikel ini
download 44 750x375 2 Bupati Bogor Serahkan Bantuan Hibah Dari Kemenag Kepada Majelis Taklim

detakhukum.com,Bogor-Bupati Bogor Ade Yasin menyerahkan bantuan hibah tahun 2020,dari kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai tanda tashih kepada pimpinan Majelis taklim.

penyerahan bantuan ini sekaligus dalam acara silaturahim terhadap pimpinan majelis taklim,yang bertempat digedung pendopo Bupati Cibinong,Sabtu (26/12/2020).

Dalam sambutan Bupati Ade Yasin mengatakan,kalau majelis taklim selama ini adalah mitra Pemerintah Daerah dalam upaya pencerdasan dan penyadaran masyarakat mengenai berbagai permasalahan sosial, khususnya yang berkaitan dengan kaum perempuan dan anak.

Majelis taklim telah menjadi sarana kaum perempuan,untuk berperan aktif dalam gerakan dakwah dan menjadi wadah saling berbagi pengalaman,pengetahuan serta wawasan agama dan akses terhadap kemajuan kemandirian ekonomi,peningkatan kualitas kehidupan tanpa mengabaikan peran dan kedudukan sebagai istri,ibu dan warga masyarakat.

“Saya yakin bahwa dengan peran aktif yang selama ini di tunjukan,majelis taklim mampu meningkatkan perannya dalam meningkatkan syiar islam dan kecerdasan ummat,”kata Ade Yasin.

Dia pun menyampaikan kalau di tahun 2020 ini,Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan dana hibah keagamaan sebesar Rp.12.560.000.000 kepada 288 sarana,termasuk juga majelis taklim didalamnya sebanyak 35 sarana dengan jumlah bantuan hibah sebesar Rp.735.000.000.

Ade Yasin meminta,kepada majelis taklim yang mendapatkan bantuan hibah agar membelanjakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangi bersama,jika penggunaan dana hibah tersebut nantinya tidak sesuai NPHD akan menjadi catatan atau temuan dalam audit.

“Saya berharap agar pengelolaan dana hibah ini,selalu mempedomani peraturan yang berlaku, baik dalam pertanggungjawaban,maupun pelaporan pelaksanaan,monitoring dan evaluasi,”jelas Ade Yasin. (sup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *