Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Buntut Kerumunan Petamburan, Anies Diperiksa Polisi. Adakah Kasus Serupa?

×

Buntut Kerumunan Petamburan, Anies Diperiksa Polisi. Adakah Kasus Serupa?

Sebarkan artikel ini
Anies Baswedan Polda Buntut Kerumunan Petamburan, Anies Diperiksa Polisi. Adakah Kasus Serupa?

detakhukum.com – Polda Metro jaya melakukan pemanggilan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (17/11/2020). Sehubungan kerumunan massa pada pernikahan putri Rizieq Shihab yang dilanjutkan dengan Penyelenggaraan Maulid Nabi di kediaman pimpinan FPI di Petamburan.

Tak cuma Anies, ketua RT, ketua RW, linmas, lurah, camat, hingga Wali Kota Jakarta Pusat juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan.

Mereka diperiksa untuk mengklarifikasi kemungkinan adanya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Baca juga:  Satu Tahun Lebih Gugatan Warga Ke Pemerintah Soal Kualitas Udara Jakarta. Gimana, Nih, Kabarnya?

Selama 9 jam, Anies dimintai keterangan lewat 33 pertanyaan.

YouTube video

Tunggu hasil pemeriksaan polisi, Kemendagri belum tentukan apakah ada sanksi bagi kepala daerah.

“Kita tunggu klarifikasi di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi disana.” Safrizal Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri.

Polda Metro Jaya masih mendalami, apakah ada unsur pidana.

YouTube video

Kerumunan massa di tengah pandemi yang memenuhi unsur pidana.

Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan tersangka oleh Polres Kota Tegal pada senin (28/9/2020) lalu. Wasmad menggelar konser dangdut di hajatan pernikahan dan khitanan anaknya yang menghadirkan ribuan penonton pada Rabu (23/9/2020) di Lapangan Tegal Selatan.

Kerumunan lain yang tak sesuai protokol kesehatan di masa pandemi:

  • Pelanggaran saat kampanye pilkada. Selama 40 hari masa kampanye berlangsung. Pelanggaran protokol kesehatan mencapai 1.315 kali. Sanksi pembubaran dilakukan sebanyak 141 kali dan sanksi teguran tertulis dilakukan 909 kali.
  • Pelanggaran saat masa pendaftaran bakal calon kepala daerah. Selama 4-5 September 2020. Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh bakal calon kepala daerah.
  • Kerumunan di Kafe Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi menyegel 4 kafe di Galaxy, Bekasi Selatan, September lalu.
  • Pengajian Habib Luthfi di Pekalongan. Pengajian rutin selapanan setiap jumat kliwon di gedung Kanzus Sholawat, Pekalongan pada 16 Oktober lalu menciptakan kerumunan massa.
  • Parade Banser Banyumas, Hampir 10 ribu anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Banyumas melakukan parade membentangkan bendera Merah-Putih sepanjang satu kilometer untuk memperingati hari pahlawan, Minggu (15/11/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *